Konten Media Partner

Bejat, Ayah di Pringsewu Lampung, Nekat Perkosa Anak Tiri hingga Hamil 8 Bulan

8 November 2024 15:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ayah yang memperkosa anak tirinya berhasil ditangkap. | Foto: Dok Humas Polres Pringsewu
zoom-in-whitePerbesar
Ayah yang memperkosa anak tirinya berhasil ditangkap. | Foto: Dok Humas Polres Pringsewu
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Pringsewu - Seorang ayah tega memperkosa anak tirinya hingga hamil dengan usia kandungan 8 bulan. Pelaku berinisial TW (42) warga Gadingrejo, Pringsewu.
ADVERTISEMENT
Wakapolres Pringsewu, Kompol Robi Bowo Wicaksono mengatakan pelaku yang merupakan warga Gadingrejo, Pringsewu itu diamankan pada Rabu (6/11).
Adapun kasus tersebut terungkap berawal guru Bimbingan Konseling (BK) di sekolah korban curiga dengan perubahan fisik dan kondisi korban inisial S (16) yang lemas.
Korban yang masih duduk di kelas 2 SMK tersebut kemudian dibawa ke Puskesmas untuk diperiksa.
"Hasil pemeriksaan, korban ternyata tengah hamil dengan usia kandungan sekitar 8 bulan," katanya.
Setelah dilakukan introgasi kepada korban, korban mengaku orang yang telah menghamilinya yakni ayah tirinya sendiri inisial TW.
Mengetahui informasi tersebut, ibu korban kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
"Setelah dilakukan proses penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia telah melakukan perbuatan asusila berkali-kali sejak Mei 2022 saat korban masih duduk dibangku SMP hingga akhir Oktober 2024 saat korban duduk dibangku kelas 2 SMA," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Robi menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatan bejat itu dilakukan saat anggota keluarga tidak ada dirumah.
"Pelaku melakukan berbagai bujuk rayu dan janji akan menuruti semua keinginan sehingga akhirnya korban terperdaya dan mau menuruti semua keinginan pelaku," ujarnya.
"Pelaku juga mengaku menyukai korban. Ia juga berdalih nekat melampiaskan hasrat seksualnya ke anak tiri karena selama ini istrinya menderita suatu penyakit sehingga tidak bisa melayani hasrat seksualnya," lanjutnya.
Saat ini pelaku telah diamankan Mapolres Pringsewu guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap korban juga akan dilakukan pendampingan trauma healing.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 15 tahun penjara
ADVERTISEMENT
"Kemudian denda paling banyak Rp.5 miliar, dan pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena tersangka adalah orang tua, wali, pengasuh anak," pungkasnya. (Yul)