Konten Media Partner

Beraksi 8 Kali, 2 Pencuri Motor di Bandar Lampung Ditembak Polisi

2 Oktober 2024 21:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kedua pelaku pencurian yang diberikan tindakan tegas terukur. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kedua pelaku pencurian yang diberikan tindakan tegas terukur. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Dua orang pelaku pencurian ditangkap Polisi. Kedua pelaku ditembak karena melakukan perlawanan saat ditangkap, Rabu (2/10).
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku itu berinisial KD (19) dan UM (25) warga Lampung Timur. Mereka terpaksa diberikan tindakan tegas terukur lantaran melakukan perlawanan saat ditangkap
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan kedua pelaku ditangkap pada Senin (30/9) sekitar pukul 23.30 WIB.
"Mereka ini terlibat pencurian sebanyak 8 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Bandar Lampung sejak Agustus 2024 sampai September 2024,"katanya.
Hendrik menjelaskan hasil pemeriksaan para pelaku melakukan aksi pencurian dengan menggunakan kunci letter T.
"Mereka ini hunting terlebih dahulu untuk menentukan targetnya. Kemudian US ini yang mengeksekusi sepeda motor menggunakan kunci letter T, sementara KD memantau situasi sekitar," ungkapnya.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Setelah berhasil mencuri sepeda motor tersebut, pelaku langsung menjual motor hasil curian ke wilayah Jabung, Lampung Timur.
ADVERTISEMENT
"Pengakuan pelaku, motor itu dijual seharga Rp 4,5 juta dan hasilnya dibagi dua untuk dipakai judi online (judol," sebutnya.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Beat Street, 1 unit motor Yamaha Aerox, 1 kunci letter T berikut 6 anak kunci, 1 sweater, 1 jaket, 2 helm, 2 pasang sendal jepit dan 5 rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Yul/Put)