Beraksi di 10 TKP, Residivis Pembobol Minimarket di Bandar Lampung Ditangkap
·waktu baca 2 menit

Lampung Geh, Bandar Lampung - Pelaku pembobolan 10 TKP minimarket berhasil ditangkap Polisi. Pelaku berinisial RY alias Royek (34) warga Kedamaian, Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (25/6) di rumah kontrakannya di Jalan Ridwan Rais, Gang Masjid Nurul Iman, Kedamaian.
“Semalam sudah kita amankan, saat ini kepada yang bersangkutan sudah kita lakukan penahanan,” katanya kepada Lampung Geh, Rabu (26/6).
Dennis menjelaskan, pelaku hanya seorang diri dengan cara membuka pintu tralis dengan menggunakan linggis.
"Peristiwa pencurian ini terjadi pada tahun 2021. Pelaku ini membuka pintu tralis dengan menggunakan linggis. Lalu pelaku mengambil rokok dan uang yang ada di laci kasir," ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Dennis, pelaku yang merupakan residivis itu telah membobol 10 TKP minimarket di Bandar Lampung.
“Hasil pemeriksaan, ada 10 TKP, tapi masih terus kita kembangkan. Pelaku ini residivis, pada Februari kemarin, yang bersangkutan baru selesai menjalani hukuman," jelasnya.
Selain itu, hasil pemeriksaan, barang curian tersebut telah dijual dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar kontrakan.
“Hasil penjualan rokok bisa mencapai Rp 6 juta rupiah, dalam satu kali beraksi. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan emberatan. (Yul/Ansa)
