Kumparan Logo
Konten Media Partner

Beraksi di 27 TKP, Pencuri ECU Mobil di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Lampung Gehverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kedua pencuri yang berhasil ditangkap. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kedua pencuri yang berhasil ditangkap. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung - Beraksi di 27 TKP, pencuri spesialis Electronic Control Unit (ECU) kendaraan yang kerap mencuri di wilayah Bandar Lampung ditangkap.

Pelaku berinisial BAS (29) dan ZL (28) yang merupakan warga Panjang, Bandar Lampung. Ia ditangkap pada Jumat (31/10) di kediamannya.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan modus operandi yang digunakan pelaku dengan cara pelaku berkeliling mencari target.

“Pelaku membuka pintu mobil menggunakan obeng, lalu masuk kedalam mobil dan membongkar ECU yang berada di bagian dasbor mobil. Waktunya tidak sampai lima menit. Cepat mereka melakukannya,”

Kapolresta menambahkan, berdasarkan hasil pendalaman, kedua pelaku sudah 27 kali melakukan aksi pencurian di wilayah kota dan luar kota Bandar Lampung.

"Pengakuan tersangka, melakukan pencurian dibeberapa tempat yakni 9 TKP di Sukarame, 4 TKP Panjang, Teluk Betung Selatan 1 TKP, Tanjung Bintang 3 TKP, Merbau Mataram 1 TKP, Jati Agung 9 TKP," ujarnya.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat memegang barang bukti. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh

Dalam menjalankan aksinya, pelaku BAS berperan sebagai esekutor, sedangkan ZL bertugas joki yang mengantarkan ke lokasi.

"ECU kendaraan hasil curian dijual dengan harga Rp 5,2 juta per unitnya, sedangkan harga baru ECU ditaksir senilai Rp 20 juta. Hasil penjualan dibagi, joki dapat Rp 1 juta, sisanya Rp 4,2 juta diambil BAS," sebutnya.

Menurut Kapolres, uang hasil penjualan barang curian dipergunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari hari dan bermain judi slot.

Selain kedua pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buah ECU mobil truck dan 1 buat tas kecil warna kuning berisikan alat alat kunci.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun. (Yul/Lua)