Konten Media Partner

Beraksi di 8 TKP, Pencuri Motor di Bandar Lampung Ditangkap Ternyata Residivis

10 Mei 2025 16:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka pencurian yang berhasil diamankan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka pencurian yang berhasil diamankan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Polsek Sukarame berhasil menangkap pencuri sepeda motor di Jalan P Batam, Gang Senama 2, Way Halim Permai, Bandar Lampung, Sabtu (10/5).
ADVERTISEMENT
Pencuri itu berinisial SP (24) warga Kampung Haji Pemanggilan, Lampung Tengah. Ia merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (1/5) sekitar pukul 05.00 WIB. Korban bernama Imelda.
"Ketika korban mau pulang, sepeda motor miliknya sudah tidak ada. Awalnya laporan ke Polsek Kedaton, setelah diselidiki ternyata masuk wilayah Polsek Sukarame," katanya.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Setelah menerima laporan tersebut, Polsek Sukarame melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Senin (5/5).
"Pelaku merupakan residivis baru keluar 2024 kasus yang sama pencurian kendaraan bermotor. Hasil pemeriksaan, sudah 8 kali mencuri di wilayah Bandar Lampung,"ungkapnya.
"Modus pelaku dengan cara merusak kunci kontak, setelah berhasil sepeda motor itu langsung dibawa kabur," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda beat warna hitam silver BE 2673 DAZ, 1 kunci T dan 2 buah anak kunci, 1 kunci magnet warna hitam, 2 masker dan jaket.
"Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya. (Yul/Put)