Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
9 Ramadhan 1446 HMinggu, 09 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Beraksi Sejak 2022, 5 Pelaku Sindikat Pemalsuan SKCK di Lampung Ditangkap
3 Maret 2025 13:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Tulang Bawang - Satreskrim Polres Tulang Bawang menangkap lima pelaku yang terlibat dalam sindikat pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Lampung.
Lima pelaku itu berinisial S als F (28), warga Karawang, Jawa Barat, SA (22) warga Lampung Tengah, EM (31) warga Dente Teladas, Tulang Bawang, IP (28) dan YA (26) warga Ogan Komering Ilir (OKI).
Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Noviarif Kurniawan mengatakan dari kelima pelaku yang berhasil diamankan, empat di antaranya berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT).
"Pertama kami menangkap SA dan EM pada Selasa (11/2/2025) di Kampung Pasiran Jaya, Dente Teladas, lalu dilakukan pengembangan dan menangkap IP serta YA pada Kamis (13/2/2025) di Sungai Menang, Ogan Komering Ilir (OKI), kemudian dikembangkan lagi dan menangkap otak pembuat SKCK palsu yakni S als F Senin (17/2/2025), di Cibuaya, Kabupaten Karawang," katanya.
Noviarif menjelaskan, masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda-beda seperti S als F berperan sebagai pembuat SKCK palsu menggunakan perangkat komputer yang kemudian dijual seharga Rp 50 ribu per SKCK kepada para pelaku.
"Untuk pelaku SA, EM, IP dan YA berperan sebagai penjual SKCK palsu kepada warga dengan harga bervariasi mulai dari Rp125 ribu hingga Rp150 ribu per SKCK. SKCK palsu yang beli oleh warga berbentuk portable document format (PDF)," katanya.
ADVERTISEMENT

Noviarif melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku menjual SKCK palsu kepada masyarakat dengan menggunakan media sosial yakni Instagram dan Facebook.
"Sebelum terjadi transaksi, para pelaku sudah memberi tahu bahwa SKCK yang mereka tawarkan tersebut adalah palsu, dan setelah SKCK palsu ini jadi nanti akan dikirim dalam bentuk portable document format (PDF) kepada pemesan," ucapnya.
Seelah pemesan mendapatkan SKCK palsu dalam bentuk PDF, maka pemesan akan membayar sejumlah uang sesuai dengan kesepakatan awal mulai dari Rp125 ribu hingga Rp150 ribu per SKCK.
"Aksi sindikat pemalsuan SKCK ini sudah berlangsung sejak tahun 2022," sebutnya.
Saat ini lima pelaku sindikat pemalsuan SKCK telah ditangkap di Mapolres Tulang Bawang guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Para pelaku dijerat Pasal berlapis. Pertama Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektornik (ITE), diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar. Kedua, Pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun," pungkasnya. (Yul/Ansa)
ADVERTISEMENT