Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Berawal dari Cekcok, Seorang Istri Jadi Korban Aniaya Suaminya di Lampung Tengah
7 Mei 2025 11:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Tengah - Berawal dari cekcok, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Lampung Tengah menjadi korban penganiayaan oleh suaminya sendiri.
ADVERTISEMENT
Korban berinisial ERN (30). Sedangkan suaminya inisial WT (24) warga Kampung Joharan, Kecamatan Putra Rumbia, Lampung Tengah.
Kapolsek Rumbia, Iptu Jufriyanto mengatakan peristiwa KDRT itu terjadi di rumah korban di Kampung Joharan, Putra Rumbia, Lampung Tengah pada Jumat malam (2/5) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kejadian bermula saat terjadi perselisihan cekcok mulut antara korban dan suaminya. Situasi kemudian memanas, pelaku langsung memukul dan mencekik korban.
"Pelaku juga bahkan sempat mengejar korban ke beberapa ruangan dalam rumah dan kembali melakukan pemukulan di bagian wajah dan tubuh korban," katanya.
Pertikaian itu sempat dilerai oleh ibu pelaku. Namun, ibu pelaku justru terkena pukulan pelaku. Tak hanya itu, penganiayaan pun berlangsung hingga ke luar rumah.
ADVERTISEMENT
"Pelaku terus mengejar dan kembali menganiaya korban sampai korban terjatuh. Warga sekitar yang melihat kejadian segera membantu melerai, dan pelaku melarikan diri menggunakan mobil pribadinya," sebutnya.
Setelah kejadian, ERN melaporkan ke Polsek Rumbia. Berbekal dari laporan korban, Polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
"Alhasil, pelaku berhasil diamankan oleh Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia di wilayah Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, pada Senin, 5 Mei 2025," ungkapnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Rumbia untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih," pungkasnya. (Yul)