Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Berawal dari Cekcok, Suami di Lampung Tengah Nekat Aniaya Istrinya Sendiri
12 April 2025 15:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Tengah - Berawal dari cekcok, seorang suami di Lampung Tengah nekat menganiaya istrinya sendiri hingga korban mengalami luka memar di tubuhnya.
ADVERTISEMENT
Peristiwa tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi di Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai pada Minggu (30/3).
Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Daniel Hamidi mengatakan pelaku berinisial SZ (33) yang merupakan suami korban. Ia telah ditangkap pada Jumat (11/4) atas dasar laporan korban inisial AN (28).
Kronologi kejadian bermula pada Minggu 30 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di warung sembako milik keluarga korban yang berada di Kampung setempat.
"Jadi saat itu, pelaku hendak membeli token listrik namun tidak diizinkan oleh korban. Hal ini memicu cekcok mulut antara keduanya karena pelaku menuduh korban ingin kembali ke rumah orang tuanya," katanya.
Keduanya kemudian terlibat aksi saling dorong di depan pintu kamar mandi. Pelaku juga mendorong korban ke arah kasur dan memukul belakang leher korban beberapa kali.
ADVERTISEMENT
"Saat pelaku hendak pergi, korban mencoba menahan dengan menarik kerah bajunya. Namun, pelaku membalas dengan memukul mulut korban sebanyak satu kali," jelasnya.
Keributan ini akhirnya dilerai oleh orang tua korban yang datang ke lokasi. Pelaku kemudian pergi meninggalkan rumah dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terusan Nunyai.
Menindaklanjuti laporan korban, pada Jumat, 11 April 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya.
"Polisi pun segera melakukan upaya penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku, tanpa perlawanan. Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan fisik terhadap pasangan dalam lingkup rumah tangga. (Yul/Put)
ADVERTISEMENT