Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten Media Partner
Berawal dari Game Online, Pria Ini Jadi Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama.
11 Desember 2023 19:32 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Berawal dari bermain game online, seorang pria asal Sulawesi Selatan bernama Faisal bergabung dalam jaringan narkoba Internasional Fredy Pratama sebagai kurir narkoba.
ADVERTISEMENT
Hal ini terungkap dalam persidangan lanjutan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Senin (11/12).
Di mana dalam persidangan ini, jaksa penuntut umum menghadirkan Faisal sebagai saksi di persidangan Andri Gustami secara online melalui zoom.
Faisal yang kini ditahan di Lapas Kotaagung, Tanggamus dihadirkan sebagai saksi karena dirinya menjadi kurir narkoba jaringan Fredy Pratama yang saat itu ditangkap oleh terdakwa Andri Gustami saat masih menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan.
Dalam persidangan, hakim anggota Syamsumar Hidayat sempat menanyakan awal mula saksi Faisal bergabung dalam jaringan Fredy Pratama.
Faisal mengaku saat itu dirinya bermain game online Kudo. Kemudian di dalam game online tersebut, dia berkenalan dan berkomunikasi dengan seseorang bernama Vito, yang belakangan diketahui bernama asli Muhammad Rivaldo Milianri alias KIF.
ADVERTISEMENT
KIF sendiri diketahui merupakan tangan kanan dari gembong narkoba Fredy Pratama yang juga telah ditangkap dalam kasus ini.
"Saya kenal dengan Vito dari game online Kudo. Saat itu saya meminta pekerjaan sebagai sopir," kata saksi Faisal saat memberikan keterangan.
Setelah itu, Faisal menjelaskan, Vito menghubungi dirinya dan meminta nomor WhatsApp miliknya.
"Kemudian saya kasih nomor WA. Setelah berkomunikasi saya diminta untuk instal aplikasi BBM Enterprise, tujuannya untuk pekerjaan sebagai sopir," jelasnya.
Saat itu, Faisal belum mengetahui jika dirinya ditawari pekerjaan sebagai sopir untuk membawa narkoba.
Setelah berkomunikasi dengan Vito, dia akhirnya berangkat dari Sulawesi Selatan menuju Bandar Lampung pada pertengahan Agustus 2022 lalu. Namun sebelum tiba di Bandar Lampung dia terlebih dahulu transit di Garut dan bertemu dengan seseorang bernama Sandi.
ADVERTISEMENT
Bersama Sandi itu, saksi Faisal akhirnya menuju Bandar Lampung atas perintah dari Vito.
Setibanya di Bandar Lampung, dia bersama Sandi mengaku diperintahkan oleh Vito untuk membeli mobil truk. Di mana uang untuk membeli truk tersebut ditransfer oleh Vito.
"Saya beli truk itu lewat Facebook, setelah itu saya jemput mobilnya di depan Rumah Sakit Imanuel Bandar Lampung," ungkapnya.
Truk itulah yang kemudian digunakan oleh dirinya bersama Sandi untuk membawa narkoba jenis sabu sebanyak 30 kilogram dan 20 ribu pil ekstasi untuk di sebrangkan ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.
Namun, saat itu dirinya bersama Sandi ditangkap oleh Andri Gustami yang saat itu masih menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan. Dia ditangkap saat tengah transit di rumah makan siang malam di Kalianda, Lampung Selatan.
ADVERTISEMENT
Saksi Faisal mengaku dirinya dijanjikan upah sebesar Rp 80 juta rupiah jika berhasil membawa narkoba tersebut ke Pulau Jawa.
Seperti diketahui, dalam dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa Andri Gustami memanfaatkan handphone milik kurir narkoba Faisal yang ditangkapnya untuk berkomunikasi dengan seseorang berinisial BNB.
Adapun tujuan menghubungi BNB yang merupakan jaringan Fredy Pratama itu agar narkotika tersebut bisa aman pada saat melintasi Pelabuhan Bakauheni.
Andri Gustami sendiri didakwa terlibat dalam jaringan Fredy Pratama sebagai kurir spesial. Dia berperan membantu meloloskan pengiriman narkoba saat melintasi pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni.
Dalam dakwaan jaksa, total Andri Gustami telah membantu meloloskan pengiriman narkoba sebanyak 8 kali dengan total 150 kilogram sabu dan 2.000 pil ekstasi dengan rentan waktu bulan Mei 2023 hingga Juni 2023.
ADVERTISEMENT
Atas perannya tersebut terdakwa Andri Gustami total telah menerima upah sebesar Rp 1,220 miliar, di luar uang sebesar Rp 120 juta yang diminta dan diterima dari jaringan peredaran gelap narkotika Fredy Pratama. (Lih/Put)