Berawal dari Ngobrol Berdua, Pria di Bandar Lampung Bacok Rekannya dengan Golok

Konten Media Partner
5 Februari 2022 19:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku R (22) bacok rekannya sendiri dengan golok di Bandar Lampung | Foto: Humas Polsek Tanjung Karang Timur
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku R (22) bacok rekannya sendiri dengan golok di Bandar Lampung | Foto: Humas Polsek Tanjung Karang Timur
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Berawal dari ngobrol berdua, seorang pria di Kota Bandar Lampung bacok rekannya sendiri dengan sebilah golok sebanyak lebih dari 3 kali, Jumat (3/2/2022).
Barang bukti sebilah golok yang digunakan pelaku membacok korban | Foto: Humas Polsek Tanjung Karang Timur
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Doni Aryanto mengatakan, berdasarkan keterangan saksi kejadian bermula saat pelaku R (22) dan rekannya AS (21) sedang mengobrol di depan Dealer Honda yang berlokasi di Jalan Antasari, Kota Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
“Sekitar pukul 11.00 WIB korban dan pelaku sedang mengobrol berdua mengenai waktu jaga giliran di U-Turn (putaran balik) Jalan Antasari. Menurut pelaku, korban sering lebih dari kesepakatan yang hanya 30 menit setiap orang,” ungkap Kompol Doni.
“Sehingga timbulah perdebatan, pelaku marah dan langsung mengambil sebilah golok yang tersimpan di semak-semak di sekitar tempat tersebut. Lantas pelaku langsung membacok korban lebih dari 3 kali hingga mengenai bahu dan lengan kiri korban,” lanjutnya.
Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Hermina Bandar Lampung guna mendapatkan perawatan intensif, sementara pelaku pergi melarikan diri. Keluarga korban yang tak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Karang Timur.
Petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku beserta barang bukti sebilah golok dibawa ke Polsek Tanjung Karang Timur untuk diproses lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 354 KUHP Jo Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama 8 tahun penjara. (*)