Konten Media Partner

Berawal Kejar Kucing, Bocah 4 Tahun di Lampung Jadi Korban Pencabulan Tetangga

27 April 2024 17:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pencabulan. | Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pencabulan. | Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Tengah - Seorang bocah 4 tahun menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri. Peristiwa itu terjadi di Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Anak Ratu Aji, Iptu Saiful Anwar mengatakan mengatakan pelaku yang merupakan tetangganya itu berinisial SK (46). Ia ditangkap berdasarkan laporan dari keluarga korban pada Rabu (24/4).
"Pelaku berhasil ditangkap pada keesokan harinya yakni pada Kamis 25 April 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, saat kabur ke rumah saudaranya yang berada di Kampung Gedung Ratu, Kecamatan Anak Ratu Aji," katanya.
Saiful menjelaskan perbuatan bejat itu dilakukan pelaku berawal saat korban sedang mengejar kucing yang berlari ke arah rumah pelaku.
"Korban tak sengaja ke rumah SK karena mengejar kucing, namun anak itu malah menjadi sasaran perbuatan bejat pelaku," ucapnya.
Pelaku pencabulan terhadap tetanggannya sendiri berhasil diamankan. | Foto: Dok Polres Lampung Tengah
Lanjut Saiful, pelaku kemudian menahan korban di rumahnya dengan mengiming-iming 2 buah pisang. Setelah itu, pelaku langsung melakukan pencabulan terhadap korban.
ADVERTISEMENT
"Agar korban mau menurut padanya, korban diiming-imingi dengan 2 buah pisang. Perhatian korban langsung menuju pisang tersebut, dan pelaku pun melakukan perbuatan asusila padanya," imbuhnya.
Kejadian itu pun diketahui orang tua korban ketika anaknya pulang ke rumah dengan membawa 2 buah pisang. Lalu, korban mengeluh kesakitan pada alat vitalnya setelah mengejar kucing ke rumah AK.
"Korban pun langsung menceritakan apa yang telah dialaminya kepada orangtuanya," tuturnya.
Atas kejadian yang dialami anaknya, kedua orang tua korban pun geram lalu melaporkannya ke Polsek Anak Ratu Aji.
"Pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Anak Ratu Aji guna pengembangan lebih lanjut," ujarnya.
Menurut Saiful, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2), pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. (Yul/Put)
ADVERTISEMENT