Konten Media Partner

Beri Vonis Mati, Hakim Sebut Andri Gustami Telah Khianati Polri dan Pemerintah

29 Februari 2024 18:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami saat menjalani sidang pembacaan vonis di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami saat menjalani sidang pembacaan vonis di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami dinilai oleh hakim telah mengkhianati institusi polri dan juga pemerintah karena terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
ADVERTISEMENT
Hal itu yang menjadi salah satu pertimbangan keadaan yang memberatkan bagi hakim untuk menjatuhkan vonis mati kepada Andri Gustami.
"Terdakwa sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan telah melakukan pengkhianatan terhadap institusi Polri dan Pemerintah Indonesia," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Kamis (29/2).
Hakim juga menyatakan, selain pertimbangan tersebut, perbuatan terdakwa Andri Gustami dinilai telah bertentangan dengan semangat pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap penyalahgunaan narkotika.
"Perbuatan terdakwa juga telah memberikan kerugian terutama terhadap generasi muda bangsa, bahkan dalam kehidupan masyarakat bangsa dan negara," ungkapnya.
Tak hanya itu, menurut Lingga, tindak pidana narkotika di masyarakat menunjukkan kecenderungan yang semakin meningkat, baik secara kuantitatif maupun kualitatif.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa Andri Gustami juga telah memperdaya saksi-saksi yaitu saksi Sofia, saksi Eko, dan saksi Selva yang digunakan sebagai alat untuk menampung hasil dari tindak pidana narkotika," ujarnya.
Selain itu, jumlah narkotika yang di loloskan terdakwa dalam jumlah yang besar yaitu 150 kilogram.
"Sementara tidak ada hal-hal yang meringankan," ucapnya.
Andri Gustami sendiri telah divonis pidana mati oleh majelis hakim. Ia dinyatakan terbukti bersalah terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama dan melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum. (Lih/Put)