Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten Media Partner
Berlaku Hari ini, Pemprov Lampung Akan Kenakan Opsen PKB dan BBNKB
5 Januari 2025 12:41 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung akan mulai memberlakukan pungutan tambahan pajak menurut persentase atau disebut dengan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hari ini pada 5 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang bertujuan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pj Gubernur Lampung Samsudin menyampaikan kepastian ini saat memimpin Rapat Finalisasi Implementasi Opsen PKB dan BBNKB secara virtual dari Ruang Rapat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, pada Jumat (3/1).
Samsudin menegaskan bahwa implementasi Opsen PKB dan BBNKB merupakan salah satu langkah strategis untuk menggantikan skema bagi hasil sebelumnya.
Dengan sistem ini, pendapatan dari PKB dan BBNKB akan langsung dibagi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melalui mekanisme split payment.
“Opsen PKB dan BBNKB tidak hanya meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga memberikan keleluasaan fiskal bagi pemerintah kabupaten/kota untuk mengoptimalkan potensi masing-masing,” ujar Samsudin.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, opsen PKB dan BBNKB dirancang untuk mempercepat penerimaan pajak kendaraan bermotor di tingkat kabupaten/kota.
"Dengan sistem ini, pendapatan yang selama ini dikumpulkan oleh provinsi akan langsung diterima oleh kabupaten/kota secara real-time, tanpa proses transfer bagi hasil manual," tambahnya
Samsudin juga menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk mengoptimalkan pemungutan PKB, BBNKB, serta Opsen terkait.
Menurutnya, kolaborasi ini akan mendorong pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel, serta mendukung perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang lebih baik.
“Sinergitas antar pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini. Selain meningkatkan PAD, kebijakan ini juga bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, untuk mengurangi dampak penerapan Opsen terhadap masyarakat, Pemprov Lampung telah menetapkan insentif fiskal berupa keringanan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/876/VI.03/HK/2024.
Adapun rincian keringanan yang diberikan adalah sebagai berikut:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB:
- Diskon 10% dari jumlah yang harus dibayarkan.
- Tidak berlaku untuk kendaraan umum (plat kuning) dan kendaraan bermotor baru.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Opsen BBNKB:
- Kendaraan roda 2 atau lebih: Diskon 9%.
- Kendaraan roda 4: Diskon 24%.
- Kendaraan umum (plat kuning): Diskon 54%.
“Keringanan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat sekaligus menjadi stimulus agar wajib pajak tetap taat membayar pajak kendaraan tepat waktu,” jelas Samsudin.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Lampung juga meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk aktif mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat.
“Kami berharap kebijakan ini tidak hanya mendukung pembangunan daerah, tetapi juga menjaga kesejahteraan masyarakat. Dengan kolaborasi yang kuat, kita dapat mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Cha/Put)