Berlaku Mulai 12 Juni, Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Lampung-Palembang
ยทwaktu baca 2 menit

Lampung Geh, Bandar Lampung - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjung Karang mengumumkan aturan terbaru syarat naik kereta api relasi Tanjung Karang-Kertapati (PP) dan KA Kualastabas relasi Tanjung Karang-Baturaja (PP).
Dalam aturan terbaru yang mulai diterapkan mulai Senin (12/6) penumpang kereta api kini diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
Meski begitu, KAI menganjurkan pelanggan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
Aturan terbaru ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 17 tahun 2023 tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan orang dengan transportasi kereta api pada masa transisi endemi Covid-19.
Pelakhar Manager Humas Divre IV Tanjung Karang, Muhammad Reza Fahlepi mengatakan, KAI senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi Covid-19.
"Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional," kata Pelakhar Manager Humas Divre IV Tanjung Karang Muhammad Reza Fahlepi dalam keterangannya, Senin (12/6) sore.
Reza menerangkan, KAI berkomitmen tetap melakukan upaya preventif dan promotif guna pencegahan penularan Covid-19, serta terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.
"Sehingga layanan perkeretaapian yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh pelanggan selalu terwujud," terangnya..
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Ekspres Rajabasa dan KA Kualastabas mulai 12 Juni 2023:
1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan.
3. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
4. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
5. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi. (Lih/Put)
