Konten Media Partner

Besok, Kejari Bandar Lampung Lelang Barang Bukti dari Perhiasan hingga Mobil

14 Desember 2023 15:13 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejari Bandar Lampung akan melakukan lelang terhadap sejumlah barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. | Foto : Dok. Kejari Bandar Lampung
zoom-in-whitePerbesar
Kejari Bandar Lampung akan melakukan lelang terhadap sejumlah barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. | Foto : Dok. Kejari Bandar Lampung
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung akan melakukan pelelangan terhadap sejumlah barang bukti dari perkara yang putusannya dirampas untuk negara.
ADVERTISEMENT
Sejumlah barang bukti yang akan dilelang itu antara lain sejumlah perhiasan, mobil, motor hingga tanah dan bangunan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi mengatakan, proses lelang akan dimulai pada Jumat (15/12) besok.
"Lelang ini terhadap perkara-perkara yang bunyi putusannya dirampas untuk negara. Kita melakukan pelelangan yang akan dilaksanakan pada Jumat (15/12) besok," kata Kajari Bandar Lampung Helmi dalam keterangannya, Kamis (14/12).
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
Helmi menerangkan, pada bulan Desember 2023 ini pihaknya akan melakukan tiga kegiatan pelelangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Untuk eksekusinya sedang menunggu penetapan dari KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang). Insya Allah bulan Desember ini ada tiga kegiatan pelelangan yang akan dilakukan oleh KPKNL," terangnya.
ADVERTISEMENT
Adapun pelaksanaan lelang itu dlakukan secara online melalui KPKNL Bandar Lampung di website https://www.lelang.go.id.
Lelang dimulai pada Jumat (15/12) dengan waktu penawaran dimulai pada pukul 13.30 WIB. Sementara penetapan pemenang yakni setelah batas akhir penawaran.
Berikut barang bukti yang dirampas untuk negara yang akan dilelang oleh Kejari Bandar Lampung :
ADVERTISEMENT