Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten Media Partner
BKD Bandar Lampung Beri Penjelasan soal Syarat Tes SKD CPNS 2021
26 Agustus 2021 20:20 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Salah satu syarat mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar CPNS Tahun Anggaran 2021 adalah bukti negatif rapid antigen atau PCR. Terkait teknisnya, BKD Kota Bandar Lampung masih menunggu rapat dengan Pemerintah Provinsi Lampung.
ADVERTISEMENT
Bukti negatif hasil rapid antigen atau PCR menjadi salah satu syarat mengikuti tes SKD CPNS TA 2021, sebagaimana tertuang dalam SE BKN RI Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru 2021 dan Rekomendasi Ketua Satgas COVID-19.
Adapun bukti negatif hari hasil tes rapid antigen berlaku dalam kurun waktu 1x24 jam, dan bukti negatif dari hasil PCR berlaku selama 2x24jam.
Terkait hal ini, Kepala BKD Bandar Lampung Wakhidi mengatakan belum ada ketentuan teknis pelaksanaannya. Lebih jelasnya, nanti akam disampaikan setelah ada hasil rapat dengan pemerintah Provinsi Lampung. Untuk tempat pelaksanaannya, masih sama seperti tahun sebelumnya, yakni di Institut Teknologi Sumatera (Itera), Kotabaru Lampung Selatan.
"Jadwal pastinya untuk pelaksanaan SKD, kita masih menunggu. Kalau kota di daerah nanti akan rapat dengan pemerintah provinsi, kemudian hasilnya dikirimkan ke BKN untuk mendapatkan persetujuan," ujar Wakhidi.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk bukti negatif hasil rapid antigen atau PCR, juga belum ada keputusan, apakah akan difasilitasi penyelenggara, ataukah secara mandiri dari masing-masing peserta.
"Begitu juga dengan bukti negatif rapid antigen dan PCR yang jadi persyaratan. Yang pasti, sesuai Edaran dari BKN, harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat," jelasnya.
Menurut Wakhidi, pembagian sesi tes nantinya terdiri dari tiga sesi untuk hari Senin-Kamis, sementara untuk hari Jumat hanya dua sesi.
Kemudian, untuk peserta yang didapati hasil tes rapid antigen atau PCR-nya terkonfirmasi positif COVID-19, maka akan dilakukan penjadwalan ulang yang ditentukan oleh BKN.
"Sesuai dengan hasil zoom meting kemarin, untuk peserta yang dinyatakan positif COVID-19, akan ada wadahnya. Dengan catatan, harus melaporkan ke panitia daerah. Mungkin nanti akan dijadwalkan ulang oleh BKN. Yang jelas, melaporkan dulu ke panitia," pungkasnya. (*)
ADVERTISEMENT