news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

BKP Lampung Siap Akselerasi Daging Celeng yang Penuhi Syarat

Konten Media Partner
26 Agustus 2019 10:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil pembawa daging babi | Foto : Dok. BKP Kelas I Bandar Lampung
zoom-in-whitePerbesar
Mobil pembawa daging babi | Foto : Dok. BKP Kelas I Bandar Lampung
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Bandar Lampung mendukung dan siap mengakselerasi kegiatan lalu lintas hewan dan tumbuhan seperti daging babi (celeng) yang memenuhi persyaratan.
ADVERTISEMENT
Babi hutan atau celeng (Sus scrofa) yaitu hewan yang merupakan hama bagi pertanian, khususnya di daratan Sumatera. Maraknya perburuan celeng menghasilkan produk berupa daging, jeroan, dan lemak celeng. Tiap tahun, puluhan ribu ton daging celeng dimusnahkan oleh Karantina Pertanian Lampung karena dilalulintaskan secara ilegal.
Keuntungan ekonomi yang besar menyebabkan penyelundupan daging celeng terjadi tiada henti. Walaupun di beberapa kasus, hukum pidana sudah dijatuhkan bagi pelakunya. Penyelundupan daging celeng ilegal menyebabkan keresahan masyarakat karena diduga dijadikan bahan oplosan daging sapi karena kemiripan yang dimiliki keduanya.
Melihat hal ini, upaya melalulintaskan daging celeng secara legal patut didukung agar dapat memberi keuntungan bagi masyarakat dan negara dibandingkan harus berakhir di lubang pemusnahan atau pidana penjara bagi penyelundupnya. Seperti 15 ton daging celeng dari Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan yang dikirim ke Makassar, Sulawesi Selatan melalui pelabuhan Bakauheni, Lampung.
ADVERTISEMENT
Dalam perjalananannya, daging celeng akan melewati beberapa Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian: Karantina Palembang, Karantina Lampung, Karantina Cilegon, Karantina Priok, dan Karantina Makassar. Oleh sebab itu, diperlukan inovasi berupa penggunaan segel yang dilengkapi dengan GPS (Global Positioning System) pada kontainer yang mengangkut daging celeng tersebut.
Segel mobil yang membawa daging babi | Foto : Dok. BKP Kelas I Bandar Lampung
Penggunaan segel GPS akan menjamin jumlah dan kondisi media pembawa pada saat bongkar sama dengan saat muat di daerah asal. Selain itu, kontainer akan mudah diawasi karena pergerakannya dapat dipantau dengan perangkat yang dimiliki petugas karantina.
Petugas BKP Kelas I Bandar Lampung saat menyerahkan surat jalan membawa daging babi | Foto : Dok. BKP Kelas I Bandar Lampung
Tindakan pemeriksaan fisik, dokumen, dan penyegelan dilakukan oleh Karantina Pertanian Palembang. Setibanya di Pelabuhan Bakauheni dilakukan pemeriksaan dokumen, kelayakan alat angkut, dan kebenaran dan keutuhan segel sesuai dokumen yang menyertainya. Hasil pemeriksaan menunjukan bahwa produk hewan dapat disertifikasi dan melanjutkan perjalanannya sampai ke daerah tujuan.
ADVERTISEMENT
Karantina Lampung mendukung dan siap mengakselerasi kegiatan lalu lintas hewan dan tumbuhan beserta produknya yang memenuhi persyaratan karantina pertanian untuk mencegah masuk dan tersebarnya penyakit hewan dan tumbuhan.(**)
----
Laporan reporter Lampung Geh Obbie Fernando Editor : Asa Nirwana