Konten Media Partner

Bocah Usia 6 Tahun Jadi Korban Pencabulan Tetangganya Sendiri di Lampung Timur

2 Agustus 2024 20:14 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kekerasan seksual. | Foto: Shutter stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan seksual. | Foto: Shutter stock
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Timur - Seorang bocah berusia 6 tahun menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri di Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur.
ADVERTISEMENT
Korban berinisial NU (6). Ia menjadi korban pencabulan oleh tetangganya berinisial SW (41) warga Bandar Sribhawono, Lampung Timur pada Kamis (25/7).
Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Maulana Rahmat Alhaqqi mengatakan kronologi peristiwa pencabulan itu terjadi berawal saat pelapor dan korban sedang berkunjung dirumah saudaranya membantu memasak untuk acara.
Pelaku pencabulan yang berhasil diamankan Polisi. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Timur
Kemudian saat itu, korban diajak mandi oleh saudaranya di kamar mandi rumah terlapor. Setelah selesai mandi, korban pun menunggu di dapur.
"Tiba-tiba datang terlapor, langsung menggendong korban masuk ke kamar mandi kembali, disana terlapor langsung mencabuli korban," ucapnya.
Setelah kejadian tersebut, korban menangis kesakitan dan melaporkan kepada orangtuanya serta pihak kepolisian setempat.
Menerima laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
ADVERTISEMENT
"Pelaku diamankan pada Rabu 31 Juli 2024 sekitar pukul 13.30 WIB di rumah pelaku yang berada di Bandar Sribhawono," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (Yul/Put)