Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
BPN Lampung Janji Selesaikan Dugaan Mafia Tanah di Lampung Timur
30 November 2023 16:47 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung berjanji akan menyelesaikan kasus dugaan mafia tanah yang terjadi di Lampung Timur.
ADVERTISEMENT
Hal ini menindaklanjuti aksi demo yang dilakukan ratusan masyarakat petani yang tersebar di 8 desa yang ada di Lampung Timur.
Kepala Bidang Penanganan Sengketa Kanwil BPN Lampung, Yustin Iskandar Muda mengatakan, atas persoalan yang terjadi ini sebelumnya sudah ada pembahasan di Kantor Pertanahan Lampung Timur.
"Kami sudah mendengar dari Kantah (Kantor Pertanahan) Lamtim dan kami sedang inventarisasi serta akan menguraikan duduk permasalahannya seperti apa," kata Kabid Penanganan Sengketa Kanwil BPN Lampung, Yustin Iskandar Muda di hadapan ratusan massa pendemo.
Dalam pertemuan dengan ratusan massa ini, dia juga meminta perwakilan massa untuk menyampaikan secara detail apa yang menjadi persoalan dan tuntutan.
"Oleh sebab itu, kami perlu data dan informasi lebih lanjut. Prinsipnya BPN Lampung siap menyelesaikan persoalan ini dengan baik," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dia juga berkomitmen dan menjamin jika memang terbukti adanya mafia tanah maka dengan tegas akan menindaklanjutinya.
"Kalau untuk konteks jaminan mafia tanah, kami sudah dapat perintah langsung dari bapak menteri, kalau memang ada mafia tanah, kalau istilah bapak menteri itu pasti kita gebuk, sepanjang itu memang ada mafia tanah dan itu perlu pembuktian," tegasnya.
"Kami sebagai BPN itu pasti mendukung agar tidak ada mafia tanah di Provinsi Lampung," imbuhnya.
Lebih lanjut Yustin menyatakan, dalam menangani persoalan ini akan dilakukan terlebih dahulu dengan mediasi.
"Kami akan tangani, kami akan selesaikan secara persuasif dan mediasi. Mudah-mudahan ada titik temu terhadap persoalan ini. Karena kami kan ada aturan yang kami akan lakukan dalam rangka menyelesaikan persoalan ini," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dalam menindaklanjuti persoalan yang terjadi pihaknya juga akan mengumpulkan data fisik dan yuridis.
"Akan cross check juga dengan klaim masyarakat di mana posisi tanahnya dan juga sertifikat yang sekiranya sudah kita terbitkan nanti kita akan uraikan semua. Mudah-mudahan dengan komprehensif dengan kita kumpulkan semua datanya bisa kita selesaikan persoalannya," terangnya.
Di sisi lain, Yustin mengatakan, dari informasi yang di dapat status tanah yang menjadi persoalan itu berada di lahan register.
"Status tanahnya yang kami dapat seperti itu, tapi kami belum dapat informasi utuh dari Kantor Pertanahan Lamtim," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, ratusan masyarakat petani yang tersebar di 8 desa yang berada di Lampung Timur melakukan aksi demo di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Kamis (30/11) siang.
ADVERTISEMENT
Mereka menggelar aksi demo guna meminta keadilan atas lahan yang telah mereka garap sejak tahun 1968 lalu, namun terbit Sertifikat Hak Miliki (SHM) atas nama orang lain tanpa sepengetahuan para penggarap lahan.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Sumaindra Jarwardi mengatakan, ada sekitar 401 hektare lahan yang digarap oleh petani.
Setidaknya ada 8 desa yang terdampak atas diterbitkannya SHM tanpa sepengetahuan para penggarap lahan.
"Ada 8 desa yang terdampak yakni Desa Sripendowo, Desa Bandar Agung, Desa Waringin Jaya, Desa Wana, Desa Srimenanti, Desa Giring Mulyo, Desa Sribhawono, Desa Brawijaya yang kesemuanya berada dalam wilayah Kabupaten Lampung Timur," kata Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwardi dalam keterangannya, Kamis (30/11).
Dikatakan Sumaindra, ada lebih dari 264 kepala keluarga (KK) dari 8 desa di Lampung Timur yang menjadi korban. Di mana, mayoritas penggarap berasal dari Desa Sripendowo.
ADVERTISEMENT
"Masyarakat penggarap juga kerap kali didatangi oleh oknum-oknum yang mencari lahan dengan menunjukkan kepemilikan SHM yang terbit pada tahun 2021," jelasnya.
Dalam persoalan dugaan mafia tanah ini, diungkapkan Sumaindra masyarakat juga menerima intimidasi dengan bentuk dipaksa untuk membayar sertifikat dengan nominal uang sebesar Rp 150 juta hingga Rp 200 juta sesuai dengan luas lahan yang digarap.
"Jika enggan membayar masyarakat penggarap diancam akan dilaporkan ke pihak kepolisian atas penyerobotan lahan," tandasnya. (Lih/Ansa)