Buka GTTGN di Lampung, Mendes PDTT Ungkap 4 Upaya Kembangkan Teknologi di Desa

Konten Media Partner
7 Juni 2023 17:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buka GTTGN di Lampung, Mendes PDTT Ungkap 4 Upaya Kembangkan Teknologi di Desa
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengungkapkan empat hal dalam upaya mengembangkan teknologi tepat guna di desa.
ADVERTISEMENT
Hal itu juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang menyebutkan teknologi tepat guna sampai empat kali. Sebab betapa pentingnya teknologi tepat guna untuk diimplementasikan di desa.
Pernyataan itu disampaikan Mendes PDTT saat membuka kegiatan Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara (GTTGN) yang digelar di PKOR Way Halim, Bandar Lampung pada Rabu (7/6). Diketahui Mendes PDTT mewakili Presiden RI Joko Widodo yang batal hadir.
"Pertama, kepada kepala desa dalam menjalankan tugas pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa harus memanfaatkan teknologi tepat guna. Hal ini tertuang pada pasal 26 ayat 2," kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar.
Kemudian, kata Abdul Halim, pengembangan dan penggunaan teknologi tepat guna harus dipertimbangkan, ketika pemerintah desa menetapkan prioritas program kegiatan pembangunan desa di dalam musyawarah desa, hal ini tertuang dalam pasal 80 ayat 4.
ADVERTISEMENT
"Pembangunan kawasan perdesaan salah satunya harus ditempuh dengan pengembangan dan penggunaan teknologi tepat guna, ini juga tertuang di pasal 83 ayat 3," jelasnya.
Selanjutnya diungkapkan Abdul Halim, pemerintah dalam menjalankan urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, salah satunya harus ditempuh juga dengan penerapan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna.
"Dan juga temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat desa, yang tertuang dalam pasal 112 ayat 3," ujarnya.
Menurutnya, penekanan dalam pasal-pasal yang tertuang dalam undang-undang desa tersebut menunjukkan pentingnya teknologi tepat guna menuju kemandirian desa.
"Ini juga berarti bahwa penggunaan dana desa sangat direkomendasikan untuk inovasi dan pengembangan teknologi tepat guna," tuturnya.
Sementara itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan bahwa kegiatan Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara (GTTGN) merupakan event nasional yang diselenggarakan setiap tahun dan Lampung pada tahun ini dipercaya menjadi tuan rumahnya.
ADVERTISEMENT
"Kegiatan ini sangat bermanfaat dalam mendorong dan memotivasi pengembangan daya kreativitas dan inovasi teknologi tepat guna yang mempunyai prospek untuk dapat dimanfaatkan dan didayagunakan oleh masyarakat dalam upaya meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha ekonomi produktif dan kreatif berbasis potensi unggulan desa," kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
"Kegiatan ini juga dapat digunakan untuk ajang tukar informasi teknologi yang ditemukan antara desa satu dengan desa lainnya dan antara provinsi satu dengan provinsi lainnya," sambungnya.
Kegiatan GTTGN XXIV tahun 2023 ini turut dihadiri perwakilan dari 38 provinsi di Indonesia. Rangkaian acara telah digelar mulai tanggal 1 Juni 2023 hingga 11 Juni 2023 mendatang. (Lih/Ansa)