Konten Media Partner

Buntut Kasus Suap Rektor Unila, Dosen UIN Raden Intan Lampung Diperiksa KPK

13 Oktober 2022 20:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Setelah pemeriksaan terhadap salah seorang guru di Bandar Lampung, KPK turut memanggil Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung untuk diperiksa di gedung merah putih, Kamis (13/10).
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan tersebut masih menyangkut kasus suap Rektor Unila yang menjerat Karomani dkk.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, ada pemeriksaan terkait penerimaan calon mahasiswa baru Unila tahun 2022.
"Hari ini (13/10) pemeriksaan saksi TPK suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka Karomani dkk," kata Ali dalam keterangan resminya, Kamis (13/10).
Pemeriksaan dilakukan di gedung merah putih, Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.
Ali melanjutkan, ada dua yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, yaitu Ary Meizari Alfian selaku Bendahara Yayasan Alfian Husin dan Agus Faisal Asyha sebagai Dosen PAI UIN Raden Intan Lampung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Lampung Geh, Ary Meizari saat ini juga sebagai Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Lampung.
ADVERTISEMENT
Sebelum Agus Faisal Asyha diperiksa, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap tenaga pendidik di MTS, yakni Tugiyo.
UIN Raden Intan Lampung. | Foto: Lampung Geh
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan titipan mahasiswa baru di Unila tanpa melalui tes seleksi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Ia mengatakan, tim penyidik telah memeriksa Tugiyo selaku Guru Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Bandar Lampung.
"Tugiyo (Guru MTsN Bandar Lampung), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya titipan penerimaan maba (mahasiswa baru) tanpa melalui proses seleksi dengan perantara dari orang kepercayaan Tsk KRM (Karomani)," katanya, Kamis (13/10). (*)