Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten Media Partner
Buntut OTT di OKU, KPK Sita Dokumen dari Dinas Perkim Lampung Tengah
23 April 2025 18:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (22/4).
Diketahui, penggeledahan itu dilakukan terkait dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan tahun anggaran 2024-2025.
Juru Bicara KPK, Tesa Mahardika mengatakan penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi yakni Dinas Perkim Kabupaten Lampung Tengah dan sebuah rumah di Kabupaten tersebut.
"Paska penggeledahan, penyidik melakukan penyitaan dokumen dan barang bukti Elektronik," katanya, Rabu (23/4).
Namun, Tesa belum dapat memaparkan terkait penggeledahan Kantor Dinas Perkim Kabupaten Lampung Tengah, padahal perkara yang ditangani merupakan tindak pidana korupsi di OKU, Sumatera Selatan.
“Sudah masuk materi. Belum bisa disampaikan saat ini," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Sabtu (15/3). Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang senilai 2,6 miliar.
"(Uang yang diamankan saat OTT) Rp 2,6 miliar," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dikutip dari Kumparan.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, Nopriansyah, anggota komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, dan pihak swasta M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso. (Yul)
ADVERTISEMENT