Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Buntut Sebar Berita Bohong, Polda Lampung Tangkap Pengurus Khilafatul Muslimin
4 Juli 2022 22:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Diduga menyebarkan pemberitaan atau informasi bohong ke publik, CH alias Abu Bakar (71) ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Lampung.
ADVERTISEMENT
Penangkapan terjadi di kediaman Abu Bakar di Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Sukarame, Senin (4/7) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasubdit I/Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Wahyudi Sabhara mengatakan, penangkapan dilakukan sesuai surat perintah penangkapan atas Abu Bakar.
"Seperti kita ketahui bersama, saudara AB ini telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong di tengah-tengah masyarakat," kata Wahyudi.
Penyampaian tersebut tak hanya saat berada di tengah-tengah masyarakat, tetapi juga beredar di sejumlah video.
"Jadi atas video yang beredar dan pernyataan di tengah-tengah masyarakat kita lakukan penyidikan dan kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan," ungkapnya.
Wahyudi memaparkan, pemberitahuan bohong yang diucapkan Abu Bakar, yakni menyatakan pemerintah anti islam.
ADVERTISEMENT
"Kalau di konteksnya menyatakan bahwasanya pemerintah anti Islam, Presiden Jokowi Komunis, dan hati-hati umat Islam orang lagi salat ditangkap," terang Wahyudi.
Pernyataan tersebut dikeluarkan usai penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung yang bernama Abdul Qodir Hasan Baraja dibawa ke Polda Metro Jaya.
"Atas penangkapan pimpinan itulah saudara ABB melakukan pemberitahuan yang tidak benar," terangnya.
Selain itu, video yang beredar mengenai penangkapan Abdul Qodir Hasan Baraja yang dikatakan Abu Bakar saat salat subuh.
"Penangkapan terjadi pada saat salat subuh, padahal itu sudah terang (bukan saat subuh)," terang Wahyudi.
Posisi Abu Bakar sendiri, menurut Wahyudi sudah bukan sebagai Pimpinan Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung atau pun dalam jajaran pengurus.
"Udah tidak sebagai amir atau pimpinan Bandar Lampung lagi. Bukan sebagai pengurus lagi. Sementara itu yang kami dapat," kata Wahyudi.
ADVERTISEMENT
Abu Bakar tidak lagi menjabat sebagai Amir Bandar Lampung sejak ditahan Polda Lampung karena pelanggaran protokol kesehatan.
"Sejak ditahan gegara prokes waktu yang lalu," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Abu Bakar disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang penanganan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong.
"Ancaman maksimal 10 tahun," pungkasnya. (*)