Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Bupati Lampung Timur, Dawam Diperiksa Kejati Lampung Atas Dugaan Korupsi PT LEB
17 Desember 2024 20:19 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo diperiksa Kejati Lampung terkait kasus dugaan Korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Selasa (17/12).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pantauan Lampung Geh, Dawam mengenakan baju putih bermotif dan topi hijau memasuki gedung Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung.
Ia masuk ke dalam gedung Pidsus bersama dua orang pria yang mengenakan baju Korpri dan baju batik putih.
Saat dikonfirmasi, Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan membenarkan penyidik Pidsus melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Lampung Timur.
"Saat ini ada pemeriksaan pejabat Lamtim (Lampung Timur) terkait PT LEB (Lampung Energi Berjaya) di kantor," katanya.
Hingga saat ini 19.06 WIB, Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo tersebut masih menjalani pemeriksaan di Gedung Pidsus Kejati Lampung.
Sebelumnya diberitakan, Dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Participating Interest (PI) di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) terus bergulir.
ADVERTISEMENT
Pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), dalam penyidikan yang masih berlangsung, penyidik melakukan penyitaan terhadap uang senilai USD 1.483.497,78 (sekitar Rp23,55 miliar) yang ditemukan tidak tercatat dalam laporan keuangan perusahaan.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi serius adanya penghapusan dana yang seharusnya tercatat dalam laporan keuangan PT LEB.
"Uang sebesar USD 1.483.497,78 tersebut merupakan bagian dari dana Participating Interest yang berasal dari pengelolaan Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES), dengan total nilai PI mencapai USD 17.268.000," kata Armen, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin malam (9/12).
Penyidik Kejati Lampung melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap dana tersebut untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar.
ADVERTISEMENT
Armen menegaskan bahwa dana tersebut tidak lagi tercatat dalam laporan keuangan PT LEB, yang seharusnya mencatat seluruh aliran dana terkait PI.
“Dana tersebut seharusnya ada dalam laporan keuangan PT LEB, namun tidak tercatat, yang mengindikasikan adanya upaya penghapusan,” ujar Armen.
Sebagai bagian dari penyidikan, Kejati Lampung telah memeriksa 27 saksi dari berbagai institusi terkait, termasuk direksi dan komisaris PT LEB, pejabat Pemerintah Provinsi Lampung, serta PDAM Way Guruh Lampung Timur.
"Proses pemeriksaan terus berlanjut dengan fokus pada pengumpulan bukti tambahan dan identifikasi tersangka utama dalam kasus ini," tambahnya.
Saat ini, total uang yang telah disita dalam kasus ini, termasuk dana yang ditemukan sebelumnya, mencapai sekitar Rp 84 miliar.
"Sejauh ini, penyidik telah berhasil mengamankan yang pada hari ini 23 miliar lebih kurang kemudian, ditambah awal itu lebih kurang 61 miliar jadi bisa lebih kurang 84 miliar totalnya," kata Armen. (Yul/Ansa)
ADVERTISEMENT
Live Update