Konten Media Partner

Bupati Lampung Timur, Dawam Terima Uang Rp 322 Juta dari Kasus Korupsi PT LEB

18 Desember 2024 10:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo menerima uang Rp 322.835.100 dari kasus korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17.286.000.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, Selasa (17/12) malam.
"Diterima MDR (M Dawam Rahardjo) selaku KPM (Kuasa Pemegang Modal) sebesar Rp322.835.100 (setelah dipotong pajak) dan pada saat penyidikan MDR mengembalikan uang tersebut dan kemudian oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung dilakukan penyitaan," katanya.
Armen Wijaya mengatakan pada Selasa (17/12) pihaknya melakukan pemanggilan terhadap dua orang saksi untuk dimintai keterangan.
"Pada hari ini tim penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk dimintakan keterangan yaitu dari PHE OSES dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, inisial MDR ( M Dawam Rahardjo)," katanya.
Namun, dari dua saksi yang dilakukan pemanggilan tersebut, hanya Pemerintah Kabupaten Lampung Timur yang hadir memenuhi panggilan.
ADVERTISEMENT
"Pemeriksaan terhadap MDR sehubungan dengan penerimaan dana Pi oleh PDAM Way Guruh dan mengenai pendirian PT Lampung Energi Berjaya yang sebagian modal awal pendiriannya bersumber dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dengan persentase saham 8,79% senilai Rp.1.318.500.000 dari total keseluruhan saham sebesar Rp. 15 milliar," ucapnya.
Kemudian, lanjut Armen, terkait dengan penerimaan dana Pi oleh PDAM Way Guruh dari PT Lampung Energi Berjaya sebesar Rp 18.886.811.183 yang sudah diterima oleh PDAM Way Guruh, Kabupaten Lampung Timur.
"Hasil penyelidikan dana sebesar Rp18.886.811.183 dipergunakan secara melawan hukum tersebut penyetoran dana ke kas daerah sebesar Rp15.623.443.374," ungkapnya.
Lalu diterima Dawam selaku KPM Rp 322.835.100 dan pada saat penyidikan Dawam mengembalikan uang tersebut kepada PDAM Way Guruh dan uang tersebut oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung dilakukan penyitaan.
ADVERTISEMENT
Kemudian, digunakan untuk operasional PDAM Way Guruh sebesar Rp2.883.561.809.
Armen menambahkan saat ini tim penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung akan terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. (Yul/Ansa)