Bupati Mesuji Nonaktif Divonis 8 Tahun Penjara

Konten Media Partner
5 September 2019 14:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Mesuji Nonaktif, Khamami, saat memeluk istri usai persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (5/9) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Mesuji Nonaktif, Khamami, saat memeluk istri usai persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (5/9) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Sidang perkara suap fee proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mesuji kembali digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (5/9). Sidang putusan ini dibagi menjadi dua sesi, Bupati Khamami beserta adiknya, Taufik Hidayat, disidangkan pada sesi pertama, sedangkan Wawan Suhendra pada sesi kedua.
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, Siti Insirah, mengatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini sesuai dakwaan pertama Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf a sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Bupati Mesuji Nonaktif, Khamami (kiri) dan Adik Bupati Mesuji, Taufik Hidayat (tengah), saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (5/9) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Khamami berupa pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama status Khamami berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujarnya, Kamis (5/9).
ADVERTISEMENT
Sedangkan, Taufik divonis selama enam tahun penjara, sebab ia ikut terlibat dalam perkara korupsi di Kabupaten Mesuji.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua, Taufik Hidayat, berupa pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama status Khamami berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," katanya.
Setelah mendengar putusan yang dibacakan, kedua terdakwa langsung berkoordinasi kepada kuasa hukum masing-masing dan menyatakan untuk pikir-pikir. "Majelis Hakim Yang Mulia, atas putusan ini saya menyatakan pikir-pikir," ucap Khamami.
Senada dengan Khamami, Taufik Hidayat juga menyatakan masih pikir-pikir. "Majelis Hakim Yang Mulia, saya juga menyatakan pikir-pikir," kata Taufik.
Sementara itu, JPU KPK, yang diwakili oleh Subari Kurniawan, juga menyatakan pikir-pikir atas perkara yang ditanganinya ini. "Kami juga menyatakan pikir-pikir Yang Mulia," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pantauan Lampung Geh, usai persidangan, Khamami langsung mendatangi sang istri lalu memeluknya. Ia juga menangis atas putusan yang cukup berat bagi dirinya. Sidang perkara dengan agenda putusan ini menghadirkan ketiga terdakwa yaitu, Bupati Mesuji Nonaktif, Khamami; Adik Bupati Mesuji, Taufik Hidayat; dan Sekretaris Dinas (Sekdin) PUPR Mesuji, Wawan Suhendra. (*)
----
Laporan reporter Lampung Geh: Obbie Fernando
Editor: Asa Nirwana