news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bupati Mesuji Nonaktif Khamami Dituntut 8 Tahun Penjara

Konten Media Partner
15 Agustus 2019 17:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Mesuji nonaktif, Khamami (kiri) dan Adik Bupati Mesuji, Taufik Hidayat (kanan), saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (15/8). Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh.
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Mesuji nonaktif, Khamami (kiri) dan Adik Bupati Mesuji, Taufik Hidayat (kanan), saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (15/8). Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh.
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Sidang lanjutan perkara suap fee proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Kabupaten Mesuji kembali digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (15/8).
ADVERTISEMENT
Pada persidangan dengan agenda tuntutan ini juga turut menghadirkan ketiga terdakwa yaitu, Bupati Mesuji nonaktif, Khamami; Adik Bupati Mesuji, Taufik Hidayat; dan Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Mesuji, Wawan Suhendra.
Sebelumnya, terdakwa Wawan Suhendra, dilakukan penuntutan terlebih dahulu oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dengan hukuman penjara selama 5 tahun. Selanjutnya, JPU KPK kembali melakukan penuntutan kepada dua terdakwa lain, yakni Khamami dan Taufik Hidayat.
Di persidangan, Ketua Tim JPU KPK, Wawan Yunarwanto, menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
"Namun, sebelumnya perlu dikemukakan hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan para terdakwa. Hal yang memberatkan terdakwa 1, Khamami, sebagai kepala daerah tidak ikut mendukung dalam program pemerintah yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Terdakwa 1 Khamami selaku kepala daerah dengan kewenangan yang dimiliki seharusnya ikut berperan aktif mencegah praktik korupsi di wilayahnya namun tidak dilakukan justru terdakwa 1 ikut terlibat dalam korupsi. Terdakwa 1 tidak mengakui terus terang perbuatannya," kata Jaksa Wawan.
Hal yang meringankan, sambung Jaksa Wawan, para terdakwa berlaku baik selama persidangan dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
"Dengan itu, kami Tim JPU menuntut terdakwa 1, Khamami, berupa pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada di tahanan. Dan denda pidana sebesar Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tuntutnya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, untuk terdakwa dua, Taufik Hidayat, dituntut selama 6 tahun dikurangi selama berada di tahanan, dan denda pidana sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. (*)
---
Laporan reporter Lampung Geh Obbie Fernando
Editor : M Adita Putra