Konten Media Partner

Buron 8 Tahun, DPO Kasus Korupsi Rp 2 Milliar Ditangkap Kejari Lampung Tengah

6 Mei 2025 16:43 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus korupsi senilai Rp 2 milliar berhasil ditangkap Kejari Lampung Tengah. | Foto: Dok Kejari Lampung Tengah
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus korupsi senilai Rp 2 milliar berhasil ditangkap Kejari Lampung Tengah. | Foto: Dok Kejari Lampung Tengah
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Tengah - Seorang DPO kasus tindak pidana korupsi senilai Rp 2 milliar berhasil ditangkap usai menjadi buronan selama 8 tahun, Selasa (6/5). DPO itu bernama Endang Pristiwati warga Gunung Sugih. Ia merupakan pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan nomor perkara 39/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Tjk. Endang ditangkap tim gabungan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah beserta Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pesawaran di wilayah Bandar Lampung pada Minggu (4/5). Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah Alfa Dera mengatakan terpidana Endang telah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan PN Tipikor Tanjung Karang. "Terpidana telah divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi divonis 10 tahun penjara dan kerugian keuangan negaranya adalah Rp 2.025.854 milliar," katanya. Alfa menambahkan, sebelumnya terpidana Endang menjadi buronan sejak proses penyidikan sampai dengan putusan tahun 2017. "Selama pelariannya, terpidana beberapa kali berpindah tempat dan mengganti identitas untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum. Namun, berkat pemantauan intensif dan kerja sama antarseksi, keberadaannya berhasil diketahui," ungkapnya. Saat ini, terpidana Endang ditahan di lembaga pemasyarakatan kelas II Gunung Sugih untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan tindak pidana korupsi tahun 2017. (Yul/Ansa)
ADVERTISEMENT