Konten Media Partner

Buronan Kasus Penggelapan Rp 2 Miliar Tahun 2015 Ditangkap Kejari Bandar Lampung

20 September 2023 17:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buronan kasus penggelapan dalam keluarga senilai Rp 2 miliar bernama Sugan Sukiandjojo berhasil diamankan. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Buronan kasus penggelapan dalam keluarga senilai Rp 2 miliar bernama Sugan Sukiandjojo berhasil diamankan. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Buronan kasus penggelapan dalam keluarga dengan kerugian senilai Rp 2 miliar akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan yakni Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
Terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak akhir tahun 2017 lalu itu bernama Sugan Sukiandjojo yang divonis selama enam bulan penjara melalui putusan Mahkamah Agung RI tanggal 23 September 2015 lalu.
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Rio Irawan P Halim mengatakan, terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu berhasil diamankan pada Selasa (19/9) kemarin.
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Rio Irawan P Halim saat memberikan penjelasan. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
"Terpidana berhasil diamankan di kediamannya di Serpong Park Blok E3, Serpong Utara, Tanggerang Selatan, pada Selasa sekitar pukul 16.00 WIB," kata Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Rio Irawan P Halim, dalam konferensi pers di Kejari Bandar Lampung, Rabu (20/9).
Setelah diamankan, Rio menjelaskan, Tim Tabur Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung langsung membawa terpidana ke Lampung guna menjalani proses eksekusi masa tahanannya.
ADVERTISEMENT
Rio menyatakan, terpidana Sugan Sukiandjojo sebelumnya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan keluarga seperti yang diatur dalam Pasal 376 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Putusan pertama di tingkat Pengadilan Negeri Tanjung Karang dia bebas, kemudian di tingkat kasasi atau Mahkamah Agung terpidana divonis selama enam bulan penjara," jelasnya.
Menurut Rio, terpidana saat hendak dieksekusi untuk menjalani putusan Mahkamah Agung tahun 2015 lalu tidak memenuhi panggilan, sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa (19/9) kemarin
"Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Rio juga mengimbau kepada buronan lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang agar segera menyerahkan diri.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tandasnya. (Lih/Put)