Cabuli Bocah SD Berkali-kali, 2 Satpam Masjid di Bandar Lampung Ditangkap

Konten Media Partner
29 Juni 2022 19:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kedua satpam yang melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur di Bandar Lampung. | Foto: Bella Sardio /Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kedua satpam yang melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur di Bandar Lampung. | Foto: Bella Sardio /Lampung Geh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Dua satpam masjid di Tanjung Karang Timur ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, lantaran cabuli bocah SD berkali-kali, Selasa (28/6) sore.
ADVERTISEMENT
Kedua satpam yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial AS (50) dan DR (51) warga Tanjung Karang Timur.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, ada dua pelaku pelecehan terhadap anak di bawah umur.
"Dua pelaku diamankan di kediaman masing-masing tanpa perlawanan," kata Dennis saat ditemui di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (29/6).
Menurutnya, keduanya patut diduga melakukan pelecehan terhadap anak berinisial SA yang masih berusia 12 tahun.
"Modusnya dengan memanggil korban, melakukan pelecehan, dan mengancam agar tidak menyampaikan kepada siapa pun perbuatannya," kata Dennis.
Kedua tersangka yang melakukan di waktu yang berbeda dengan korban yang sama membuat trauma korban.
Akhirnya, korban memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada guru ngaji. "Kemudian guru ngajinya menyampaikan ke orang tuanya dan orang tua melaporkan ke Polresta Bandar Lampung," terang Dennis.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra. | Foto: Bella Sardio /Lampung Geh
Dennis mengungkapkan, kedua tersangka merupakan satpam masjid setempat. Tempat untuk melakukan aksi bejatnya pun berbeda-beda.
ADVERTISEMENT
"Hubungan keduanya security masjid," katanya.
"Kalau tempat melakukannya (aksi bejat) berbeda-beda, salah satunya di tempat bermain korban," imbuhnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku baru melakukan sekitar satu pekan ini. "Sudah melakukan dari seminggu, kemarin sore kita tangkapnya," kata Dennis.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke-2 Atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (*)