Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Caleg di Lampung Timur Divonis 8 Bulan Penjara Karena Bagi Uang Saat Kampanye
6 Februari 2024 12:35 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Timur - Seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Lampung Timur divonis selama 8 bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan.
ADVERTISEMENT
Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) bernama Sukardi itu dinyatakan terbukti bersalah karena membagikan uang saat melakukan kampanye alias money politics.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Muhammad Rony mengatakan, terdakwa Sukardi telah divonis oleh majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur, pada Senin (5/2) kemarin.
"Terdakwa Sukardi divonis delapan bulan penjara dengan masa percobaan kurungan dua bulan atas pelanggaran pidana Pemilu," kata dia dalam keterangannya, Selasa (6/2).
Rony menjelaskan, awal mula perkara ini berawal dari terdakwa Sukardi yang merupakan caleg DPRD Lampung Timur membagikan amplop berisikan uang sebesar Rp 50 ribu saat kegiatan kampanye.
Kegiatan kampanye itu dilakukan di Lapangan Tegal Asri, Dusun IV, Desa Jojog, Lampung Timur pada 2 Desember 2023 lalu.
ADVERTISEMENT
Di mana, terdakwa maju sebagai caleg DPRD Kabupaten Lampung Timur dari PAN nomor urut 6 daerah pemilihan VII meliputi Kecamatan Batanghari Nuban, Raman Utara, dan Pekalongan.
Menurutnya, dalam persidangan majelis hakim menyatakan terdakwa Sukardi telah terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 523 ayat (1) Juncto Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang (UU) RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Jadi terdakwa secara sah divonis terkait pelanggaran pidana Pemilu," jelasnya.
Dia mengungkapkan, terdakwa Sukardi juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan bila tidak dibayarkan akan dipidana selama dua bulan kurungan.
"Terdakwa juga dihukum denda Rp 5 juta rupiah dengan ketentuan pidana 2 bulan penjara, jika tidak dibayarkan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, vonis hakim ini sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 bulan kurungan.
"Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Oleh karena itu, jaksa penuntut umum usai mendengarkan vonis menyatakan pikir-pikir," pungkasnya. (Lih/Ansa)