Konten Media Partner

Calon Wakil Wali Kota Metro, Lampung, Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

16 Oktober 2024 14:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Flayer pasangan calon Walikota dan wakil Walikota Metro, Wahdi dan Qomaru Zaman. | Foto: Dok Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Flayer pasangan calon Walikota dan wakil Walikota Metro, Wahdi dan Qomaru Zaman. | Foto: Dok Istimewa
Lampung Geh, Metro - Calon Wakil Wali Kota Metro, Lampung, Qomaru Zaman ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan kampanye dengan memanfaatkan fasilitas negara. Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham mengatakan Qomaru Zaman yang merupakan Wakil Wali Kota Metro dari nomor urut 2 itu ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu (12/10). "Sentra Gakkumdu telah memutuskan bahwa Qomaru Zaman yang merupakan Wakil Wali Kota Metro melakukan tindak pidana pemilu, kini Qomaru telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya. Badawi menambahkan, penetapan tersangka itu berawal dari video viral Qomaru Zaman yang masih menjabat Wakil Wali Kota Metro sedang berkampanye. Dalam video itu, Qomaru terlihat memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi bantuan sosial program sembako yang diadakan oleh Pemerintah Kota Metro pada September 2024. Namun, dalam sambutannya, ia justru memanfaatkan momen tersebut untuk berkampanye dengan mengajak masyarakat dan tamu undangan untuk kembali memilih dirinya dan pasangannya, Wahdi, agar bisa memimpin Kota Metro kembali. "Penetapan tersangka itu berdasarkan video yang bersangkutan viral di media sosial, itu merupakan kegiatan Pemerintah Kota Metro dalam sosialisasi bantuan sosial," ungkapnya. Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro, Iptu Rosali mengatakan Qomaru Zamuan diduga telah melanggar Pasal 118 kompilasi UU RI No 8 tahun 2015 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 2015 Tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota perubahan kedua atas UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah No 1 tahun 2014 tentang wali kota. "Yang berbunyi, setiap pejabat negara dan pejabat sipil negara dan Kepala desa atau sebutan lain dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 dapat dipenjara 1 sampai 6 bulan," pungkasnya. (Yul/Ansa)
ADVERTISEMENT