Cara Membuat dan Perpanjangan SIM di Polresta Bandar Lampung

Konten Media Partner
31 Juli 2019 20:48 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ruang pelayanan SIM Polresta Bandar Lampung | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Ruang pelayanan SIM Polresta Bandar Lampung | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan bermotor sebetulnya cukup mudah, bila anda belum mengetahuinya bisa ikuti langkah-langkah ini.
ADVERTISEMENT
A. Membuat SIM Baru 1. Persiapkan KTP Asli, Fotokopi KTP, Surat Keterangan Sehat dari Dokter maupun Polri. 2. Menemui petugas pelayanan untuk mengecek kelengkapan berkas. 3. Mengisi formulir pendaftaran pembuatan SIM baru. 4. Mengambil nomor antrean melalui layanan FIFO (First In First Out). 5. Pemohon diarahkan ke ruang foto untuk pengambilan foto pembuatan SIM baru. 6. Pemohon melaksanakan uji teori pembuatan SIM baru. 7. Pemohon mengikuti uji praktek kendaraan bermotor. 8. Setelah dinyatakan lulus, pemohon membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) melalui Bank BRI.
B. Perpanjangan SIM
1. Persiapkan KTP Asli, Fotokopi KTP, Surat Keterangan Sehat dari Dokter maupun Polri. 2. Menemui petugas pelayanan untuk mengecek kelengkapan berkas. 3. Mengisi formulir pendaftaran perpanjangan SIM. 4. Mengambil nomor antrean melalui layanan FIFO (First In First Out). 5. Pemohon diarahkan ke ruang foto untuk pengambilan foto perpanjangan SIM. 6. Pemohon membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) melalui Bank BRI.
ADVERTISEMENT
Catatan : Untuk perpanjangan SIM dengan ketentuan khusus bahwa masa aktif SIM Pemohon belum habis. Apabila sudah habis lebih dari satu hari akan dilakukan pembuatan SIM baru.
Proses mengisi formulir pendaftaran di ruang pelayanan SIM Polresta Bandar Lampung | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
C. Biaya PNBP
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2010 Tanggal 25 Mei 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di wilayah Polda Lampung :
1. Tarif PNBP SIM Baru : - SIM A = Rp120 ribu. - SIM BI/BII = Rp120 ribu. - SIM C = Rp100 ribu. - SIM D = Rp50 ribu.
2. Tarif PNBP Perpanjangan SIM : - SIM A = Rp80 ribu. - SIM BI/BII = Rp80 ribu. - SIM C = Rp75 ribu. - SIM D = Rp30 ribu.(*)
ADVERTISEMENT
----
Laporan reporter Lampung Geh Obbie Fernando Editor : M Adita Putra