Konten Media Partner

Cara Mutasi dan Balik Nama Kendaraan di Samsat Lampung Terbaru Tahun 2023

22 Maret 2023 12:09 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi BPKB. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/kumparanOTO)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPKB. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/kumparanOTO)
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Korlantas Polri menyoroti Bea Balik Nama (BBN 2) menjadi penyebab beberapa masyarakat menunda melakukan balik nama setelah membeli kendaraan bekas atau kedua.
ADVERTISEMENT
Penghapusan BBN 2 yang beberapa waktu lalu disusul akan mendukung validasi data kepemilikan kendaraan. Pemilik baru (yang membeli kendaraan bekas) akan melakukan mutasi kendaraannya tanpa terhambat BBN 2.
Meski Provinsi Lampung tidak termasuk 25 provinsi yang menghapuskan BBN 2 dan/atau pajak progresif, namun penghapusan BBN 2 tinggal menunggu putusan pemerintah setempat.
Kemudian, jika pemilik kedua telah mengurus mutasi kendaraannya, maka data regident tidak lagi di pemilik pertama. Sehingga, akan mendukung data yang valid.
Adanya penghapusan BBN 2 dan pajak progresif, agar pemilik kendaraan kedua tak menunda lagi untuk melakukan mutasi kendaraannya dan balik nama.
Lalu, bagaimana caranya mutasi kendaraan dari ke Lampung?
Berdasarkan penjelasan dari petugas Samsat Rajabasa, Bandar Lampung, proses mutasi kendaraan ada 2 macam, yakni mutasi pada satu daerah dan mutasi lain daerah.
ADVERTISEMENT
Proses mutasi kendaraan yang melibatkan dua daerah samsat dan berbeda provinsi, diperlukan prosedur pencabutan berkas. Contoh: Kendaraan pelat Jakarta akan dbeli orang dari Provinsi Lampung. Maka, harus melakukan cabut berkas di Jakarta untuk balik nama kendaraan ke daerah Lampung.
Berikut Cara Mutasi Kendaraan di Lampung

Siapkan Berkas Sebelum ke Kantor Samsat

Untuk melakukan mutasi pertama pastikan semua berkas yang hendak diurus sudah lengkap.
Berkas-berkas yang disiapkan, antara lain:
Jika dilakukan badan hukum, harus ditambahkan: salinan akta pendirian, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai dan ditandatangani pimpinan serta berstempel asli badan hukum yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
Jika dilakukan instansi pemerintah, harus ditambah: surat tugas asli yang bermaterai dan ditandatangani pimpinan serta berstempel asli instansi yang bersangkutan.

Tahapan Pengurusan Mutasi Kendaraan

1. Cek Fisik Kendaraan di Kantor Samsat Daerah Asal

Pemilik kendaraan akan dibantu petugas samsat melakukan cek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
Hasil cek fisik akan diserahkan ke loket, termasuk berkas yang sudah disiapkan sebelumnya. Di sini berkas akan dicek dan dilegalisir, pemohon menunggu dipanggil oleh petugas.

2. Lanjut ke Bagian Pelayanan Mutasi Kendaraan

Setelah berkas sudah diserahkan lagi dari petugas loket sebelumnya, pemohon mutasi bisa segera mulai proses mutasi dengan mendatangi bagian pelayanan mutasi kendaraan.
Selanjutnya, datang ke loket pendaftaran untuk meminta formulir mutasi sekaligus balik nama. Petugas di loket ini juga akan meminta semua berkas yang telah dilegalisir tadi.
ADVERTISEMENT
Petugas akan melakukan pengecekan berkas dan pemohon mutasi diminta mengisi formulir yang telah disediakan. Jika bingung mengisi formulir atau tahapannya, jangan malu untuk tanya petugas di sekitar.
Di bagian ini, pemohon akan diberikan tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi motor sejumlah PNBP Rp 150.000, dan untuk mobil PNBP Rp 250.000.

3. Pengambilan Berkas / Arsip Awal

Selanjutnya, pemohon mendatangi tempat pelayanan mutasi, kemudian menyerahkan tanda terima. Setelah diserahkan, petugas akan mengarahkan ke loket fiskal untuk mengurus tahapan berikutnya. Di loket fiskal ini akan diberi tanda terima.

4. Datangi Kantor Samsat Tujuan Mutasi

Setelah pencabutan berkas di tempat asal selesai, pemohon akan melanjutkan proses di Kantor Samsat tujuan mutasi.

5. Loket Cek Fisik

Di kantor Samsat tujuan, pemohon diarahkan untuk ke loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang diambil dari kantor Samsat sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Setelah taruh berkas di loket, ditunggu, nanti akan dipanggil petugas.

6. Loket Mutasi Serahkan Berkas Mutasi dari Samsat Asal

Jika sudah dipanggil, berkas bawa ke penyedia fotokopi untuk membuat salinan legalisir cek fisik dan kwitansi pembelian. Bawa semua berkas ke loket berkas mutasi dan serahkan semua berkas yang dibawa termasuk BPKB asli.
Petugas loket mutasi akan memeriksa kelengkapan berkas. Jika sudah lengkap, maka petugas akan mengembalikan BPKB asli dan lembaran kertas tanda pembayaran STNK.

7. Loket Pembayaran STNK, Biaya Tergantung Jenis Kendaraan

Berkas-berkas yang telah dicek di bawa ke loket pembayaran STNK. Setelah dipanggil, segera siapkan dana sesuai dengan yang tertera dalam kolom STNK.
Pajak kendaraan bermotor (PKB) sendiri sudah ditentukan nilainya. Patokan nilai jual kendaraan bermotor sudah ada daftarnya dan nilai jual itulah yang menjadi dasar perhitungan pajak.
ADVERTISEMENT
Komponen biaya yang terdapat dalam balik nama dan mutasi seperti yang tertera di STNK, antara lain:

8. Membuat BPKB Baru

Setelah pembayaran selesai dan sudah mendapatkan bukti penerimaan. Tahapan terakhir, mengurus pembuatan BPKB baru atas nama sendiri.
Siapkan berkas-berkas, yaitu: salinan STNK baru, salinan BPKB, salinan KTP, BPKB asli, salinan legalisir cek fisik dan salinan kuitansi pembelian motor.
Mengurus BPKB yang baru wajib ke Polda setempat. Jika tujuannya daerah Lampung, maka mengurusnya ke bagian Ditlantas Polda Lampung.
ADVERTISEMENT
Penerbit BPKB baru ini, pemohon akan memberikan tanda pembayaran pengurusan BPKB motor sebesar Rp 80.000 untuk dilunasi di counter bank yang ditunjuk yang biasanya terletak tidak jauh dari loket.
Pada hari yang telah ditentukan, datang ke loket tersebut untuk mengambil BPKB dengan membawa tanda terima dan salinan KTP.
Untuk pembayaran penerbitan BPKB, sesuai dengan PP No 60 tahun 2016 tentang PNBP Polri biaya Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Berikut rinciannya:
- Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3:
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih:
ADVERTISEMENT