Konten Media Partner

Catat! Ini Syarat Penerbangan Melalui Bandara Radin Inten II, Lampung

8 Maret 2022 20:48 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bandara Radin Inten II Lampung | Foto: Roza Hariqo/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Bandara Radin Inten II Lampung | Foto: Roza Hariqo/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Pemerintah resmi menghapus syarat PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri jalur darat, laut, maupun udara mulai 8 Maret 2022 hingga waktu yang belum ditentukan.
Syarat penerbangan terbaru melalui Bandara Radin Inten II Lampung
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dibenarkan oleh Humas Bandara Radin Intan II, Pujo Wusuno, berikut syarat penerbangan melalui Bandara Radin Intan II mulai berlaku sejak 8 Maret 2022:
- Penumpang yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau booster tidak diwajibkan menunjukan surat negatif PCR atau Antigen.
- Penumpang yang baru menerima vaksinasi dosis pertama diwajibkan menunjukan surat negatif PCR 3x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
Syarat vaksin dikecualikan bagi mereka dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin COVID-19.
Sementara untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan orang dewasa dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Pelaku perjalanan juga wajib menginstal aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan scan barcode saat di bandara keberangkatan maupun saat tiba di bandara tujuan. (*)
ADVERTISEMENT