Catat! Mulai 3 Agustus Tarif Penyeberangan Bakauheni-Merak Naik, Ini Besarannya

Konten Media Partner
24 Juli 2023 14:59 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelabuhan penyeberangan. | Foto : Dok. PT ASDP Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelabuhan penyeberangan. | Foto : Dok. PT ASDP Indonesia
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Selatan - Tarif penyeberangan kapal di Pelabuhan Bakauheni-Merak maupun sebaliknya mengalami penyesuaian tarif baru yang akan mulai diberlakukan tanggal 3 Agustus 2023 mendatang.
ADVERTISEMENT
Adapun besaran penyesuaian tarif angkutan secara nasional hingga sebesar 5 persen. Sementara penerapan penyesuaian tarif di lintasan Merak-Bakauheni sebesar 5,26 persen.
Di mana dengan tarif baru ini untuk pejalan kaki dari semula Rp 21.600 menjadi Rp 22.700, sedangkan untuk sepeda motor dari Rp 58.550 menjadi Rp 60.600.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin mengatakan, penyesuaian tarif ini sesuai dengan keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor KM 61 tahun 2023 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antar provinsi dan lintas antar negara.
Menurutnya, penyesuaian besaran tarif ini dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan dan keamanan pelayaran, kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan juga peningkatan daya saing dengan moda lain.
ADVERTISEMENT
"Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, ASDP terus mengupayakan untuk terus memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa," kata Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin dalam keterangannya, Senin (24/7).
Shelvy menjelaskan, penyesuaian tarif akan resmi diberlakukan pada 3 Agustus 2023 tak hanya di lintasan Merak-Bakauheni, namun total diberlakukan di 29 lintasan penyeberangan.
Menurutnya, sejumlah faktor yang mendorong penyesuaian tarif antara lain adalah kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dolar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.
"Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen energi salah satunya berkontribusi cukup dominan yakni sekitar 40-50 % terhadap biaya operasional," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, penyesuaian tarif tersebut merupakan upaya untuk memenuhi standar pelayanan.
"ASDP terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa, kenaikan tarif tersebut tidak lain dilakukan juga untuk menunjang standar pelayanan minimum agar masyarakat dapat menyeberang dengan aman, nyaman dan selamat," ungkapnya.
Berikut penyesuaian tarif terpadu penyeberangan Merak-Bakauheni terbaru :
• Pejalan kaki yang semula Rp Rp 21.600 menjadi Rp 22.700.
• Sepeda motor yang semula Rp 58.550 menjadi Rp 60.600.
• Golongan IV A yang semula Rp 457.700 menjadi Rp 481.800.
• Golongan IV B dari Rp 425.250 menjadi Rp 447.800.
• Golongan V A yang semula Rp 916.250 menjadi Rp 963.800.
• Golongan V B berubah dari Rp 792.750 menjadi Rp 835.300.
ADVERTISEMENT
• Golongan VI A dari Rp 1.516.500 menjadi Rp 1.594.800.
• Golongan VI B dari Rp 1.220.000 menjadi Rp 1.285.200.
• Golongan VII dari Rp 1.761.500 menjadi Rp 1.860.400.
• Golongan VIII dari Rp 2.320.500 menjadi Rp 2.452.400.
• Golongan IX dari Rp 3.546.500 menjadi Rp 3.755.000. (Lih/Put)