Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Catat! Satlantas Polresta Bandar Lampung Berlakukan Tilang Manual
12 Mei 2023 21:16 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Satlantas Polresta Bandar Lampung kembali memberlakukan tilang manual kepada para pengendara yang melanggar lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri saat ditemui Lampung Geh.
Ia mengatakan bahwa kebijakan itu merupakan instruksi dari Kapolri yang dilanjutkan oleh Kakorlantas dan diturunkan oleh Polda jajaran.
"Dirlantas Polda Lampung membuat surat, kita diberlakukan tilang manual dan untuk di Bandar Lampung kita sudah melaksanakannya dengan kegiatan penindakan secara hunting," katanya.
Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan penegakan hukum yaitu semua pelanggaran yang dapat berpotensi terjadinya gangguan atau pelanggaran lalu lintas dan lakalantas.
"Jadi semua yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, itu kita lakukan penindakan," ucapnya.
Untuk itu, lanjut Ikhwan, ia berharap kepada para pengendara yang terkena penindakan oleh petugas kepolisian, agar dapat memahami apa kesalahannya.
ADVERTISEMENT
Setelah memahami kesalahan tersebut, para pengendara diharapkan untuk melakukan pembayaran denda di Bank Briva atau BRI.
Selain itu, Ikwan memastikan bahwa penindakan pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan SOP.
"Saya melarang personil saya melakukan penindakan pelanggaran di lapangan dan menerima uang titipan denda dari masyarakat. Pembayaran denda tilang tersebut di Bank Briva atau BRI atau datang ke Polresta di bagian urusan tilang" ucapnya.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan perlengkapan lengkap seperti helm.
Sebelumnya Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa polisi lalu lintas dilarang untuk menilang secara manual per tanggal 18 Oktober 2022 lalu.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. (Yul/Put)
ADVERTISEMENT