Konten Media Partner

Cegah COVID-19, Empat Tempat Wisata di Tanggamus, Lampung Ditutup Sementara

3 Juli 2021 14:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 13:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sat Pol PP, Polsek Kota Agung dan TNI Koramil Kabupaten Tanggamus saat melakukan penutupan sejumlah tempat wisata, Sabtu (3/7). | Foto: Ist
zoom-in-whitePerbesar
Sat Pol PP, Polsek Kota Agung dan TNI Koramil Kabupaten Tanggamus saat melakukan penutupan sejumlah tempat wisata, Sabtu (3/7). | Foto: Ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Tanggamus - Tiga pantai dan satu kolam renang di Kota Agung, Tanggamus, ditutup sementara lantaran lonjakan kasus positif COVID-19 di Tanggamus, Sabtu (3/7).
Sat Pol PP, Polsek Kota Agung dan TNI Koramil Kabupaten Tanggamus saat melakukan penutupan sejumlah tempat wisata, Sabtu (3/7). | Foto: Ist
zoom-in-whitePerbesar
Sat Pol PP, Polsek Kota Agung dan TNI Koramil Kabupaten Tanggamus saat melakukan penutupan sejumlah tempat wisata, Sabtu (3/7). | Foto: Ist
Keempat tempat wisata tersebut adalah Pantai Tulung, Pantai Terbaya, Pantai Wipantulom, dan Kolam Renang DMaja.
ADVERTISEMENT
Penutupan tempat wisata ini dilakukan Sat Pol PP Kabupaten Tanggamus yang didampingi oleh Polsek Kota Agung dan TNI Koramil.
Sat Pol PP, Polsek Kota Agung dan TNI Koramil Kabupaten Tanggamus saat melakukan penutupan sejumlah tempat wisata, Sabtu (3/7). | Foto: Ist
Kapolres Tanggamus Kapolsek AKBP Oni Prasetya melalui Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono mengatakan keempat titik tempat wisata tersebut meliputi tiga wisata pantai dan satu kolam renang.
"Wisata pantai yaitu tiga titik yang berada di Pekon Terbaya dan satu kolam renang yang ada di Pekon Kota Batu," kata Muji.
Ia juga menjelaskan, penutupan tempat wisata merupakan hasil rapat koordinasi perkembangan dan tindak lanjut penanganan COVID-19 di Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung, Jumat (2/7) kemarin.
"Dasar penutupan hasil rapat kemarin dan Perbup Tanggamus nomor 55 tahun 2020, melibatkan personel Satpol PP didampingi personel gabungan TNI dan personel Sat Sabhara dan Polsek Kota Agung," jelasnya.
Data COVID-19. | Foto: Bappeda Lampung
Adanya hal ini merupakan salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Tanggamus. Dimana berdasarkan data Bappeda Provinsi Lampung pada Instagram @bappeda_lampung, kasus positif COVID-19 di Tanggamus per tanggal 2 Juli 2021 sebanyak 895 kasus dan 45 kasus perharinya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, menurut Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Wawan Harianto bahwa pembukaan kembali tempat wisata menunggu surat edaran Satgas.
"Tutup, sampai ada surat edaran kembali dari satuan gugus tugas covid kabupaten," kata Wawan kepada media. (*)