Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten Media Partner
Cegah Pemilih Tidak Sah, Bawaslu Instruksikan Identifikasi Dini Jelang PSU
13 April 2025 20:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung memastikan akan memperketat pengawasan terhadap daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran yang dijadwalkan berlangsung pada 24 Mei 2025.
ADVERTISEMENT
Fokus utama pengawasan ditujukan kepada pemilih yang telah berubah status menjadi anggota TNI atau Polri, serta pemilih lainnya yang tidak lagi memenuhi syarat.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Lampung, Hamid Badrul Munir menjelaskan, seluruh jajaran pengawas hingga tingkat desa telah diinstruksikan untuk melakukan identifikasi awal terhadap DPT yang digunakan pada Pilkada 2024.
“Hal ini memang harus diidentifikasi dari awal, pemilih-pemilih yang beralih status menjadi TNI atau Polri,” kata Hamid saat diwawancarai, pada Minggu (13/4).
Menurutnya, perubahan status pemilih menjadi aparat penegak hukum secara otomatis menyebabkan hilangnya hak pilih sesuai ketentuan perundang-undangan.
Oleh karena itu, pengawasan terhadap hal ini menjadi prioritas untuk memastikan tidak adanya pelanggaran dalam proses PSU mendatang.
ADVERTISEMENT
“Kita sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran sampai tingkat desa untuk mengidentifikasi berdasarkan DPT pada Pilkada 2024 kemarin. Kalau kemarin belum diterima sebagai aparat penegak hukum, lalu sekarang sudah menjadi TNI atau Polri, itu harus dicoret dari daftar pemilih karena tidak memiliki hak pilih,” ujarnya.
Selain DPT, Bawaslu juga meminta pengawas di daerah untuk mengumpulkan dan mencermati data Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan pada Pilkada sebelumnya.
Hal ini penting karena pada PSU mendatang tidak diperkenankan adanya penambahan atau pengurangan jumlah pemilih dari daftar yang telah ditetapkan, kecuali dalam konteks partisipasi.
“Kita instruksikan jajaran juga untuk mempunyai data terkait daftar pemilih khusus kemarin. Di TPS ini ada berapa, dan sebagainya, karena itu menjadi acuan. Tidak diperbolehkan ada penambahan ataupun pengurangan pemilih,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, seleksi terhadap pemilih akan dilakukan langsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat PSU berlangsung.
Namun, langkah identifikasi awal tetap diperlukan agar proses di TPS dapat berjalan dengan lancar dan sesuai aturan.
“Saya sudah menginstruksikan kepada koordinator divisi pencegahan sebagai PIC di Bawaslu Kabupaten untuk berkoordinasi dengan KPU Kabupaten guna mendapatkan data DPK pada Pilkada 2024 kemarin secara lengkap dan jujur,” tegas Hamid.
Diketahui, PSU Pilkada Pesawaran digelar atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pelaksanaan pemungutan ulang di Kabupaten Pesawaran, dengan tetap menggunakan basis data pemilih dari Pilkada 2024. (Cha/Put)