Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Cemburu, Pria Asal Aceh Ditangkap Polda Lampung Usai Sebar Foto Bugil Pacarnya
17 November 2023 15:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Seorang pemuda asal Aceh ditangkap Polda Lampung lantaran menyebarkan foto bugil pacarnya di media sosial.
ADVERTISEMENT
Pemuda itu berinisial AS (19). Ia ditangkap polisi di kediamannya di Dusun Blang Seunong, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh akhir Oktober 2023 kemarin.
Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Heti Patmawati mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban TT warga Lampung.
"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap terhadap pelaku AS," katanya, Jumat (17/11).
Heti menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku mengakui perbuatannya telah mengunggah foto bugil korban ke akun Instagram pribadi yang diretas.
"Jadi foto-foto itu di upload ke akun Instagram milik korban akunnya diretas pelaku. Ada juga yang dikirim tersangka lewat nomor WA, disebarkan ke orang tua, kakak, dan adik korban," jelasnya.
Lanjut Heti, adapun motif pelaku melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati dan cemburu terhadap korban.
ADVERTISEMENT
"Dia dan korban punya hubungan asmara. Tersangka cemburu karena korban dekat dengan lelaki lain. Maka dia melakukan perbuatan ini," ujarnya.
Heti menuturkan pelaku AS telah diamankan di Mapolda Lampung berikut barang bukti berupa handphone korban dan tersangka dan akun Instagram korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda miliaran rupiah," pungkasnya. (Yul/Put)