Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Cetak dan Edarkan Uang Palsu, Mahasiswa Universitas Negeri di Lampung Ditangkap
12 November 2024 11:47 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Dua orang mahasiswa Universitas Negeri di Bandar Lampung ditangkap Polisi karena mengedarkan uang palsu, Selasa (2/11).
ADVERTISEMENT
Dua mahasiswa itu berinisial ABA (22) warga Kelurahan Surabaya, Kedaton dan AWR (22) warga Kedaton, Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan pelaku diamankan pada Senin (11/11) sekitar pukul 04.00 WIB.
"Benar, kemarin Senin 11 November 2024 sekitar pukul 04.00 WIB, korban membawa dua pelaku diduga pengedar uang palsu ke Mapolresta Bandar Lampung," katanya.
Hendrik menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan, kedua mahasiswa tersebut mengaku telah dua kali membelanjakan uang palsu di warung kelontongan milik korban Suryani (31) di Jalan Raden Intan, Enggal, Bandar Lampung.
“Sudah dua kali para pelaku ini belanja di warung korban, yang kedua kalinya kedua pelaku berhasil diamankan oleh korban dan warga sekitar," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Lanjut Hendrik, hasil pemeriksaan, pelaku ABA mengaku nekat mencetak uang palsu karena iseng.
"Uang palsu itu dibuat sendiri pakai kertas HVS, kemudian di scan menggunakan printer," ungkapnya.
"Pengakuan pelaku, baru mencetak uang palsu dengan pecahan Rp 50 dengan total cetakan sebesar Rp 1 juta dan hanya di warung korban saja uang palsu itu diedarkan," lanjutnya.
Selain kedua pelaku, Polisi menyita 5 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, 1 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 1 unit printer merk Canon, 1 buah gunting, 1 rol lem kertas.
“Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 36 jo 26 UU RI tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 244 KUHPidana tentang pemalsuan uang," pungkasnya. (Yul/Put)
ADVERTISEMENT