Konten Media Partner

Chusnunia Chalim Resmi Tak Lagi Jadi Wakil Gubernur Lampung

16 Oktober 2023 16:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Chusnunia Chalim saat masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Lampung. | Foto : Dok. Pemprov Lampung
zoom-in-whitePerbesar
Chusnunia Chalim saat masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Lampung. | Foto : Dok. Pemprov Lampung
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Chusnunia Chalim atau yang biasa disapa Nunik kini telah resmi tak lagi menjabat sebagai Wakil Gubernur Lampung.
ADVERTISEMENT
Hal itu setelah surat pengunduran dirinya telah disetujui oleh Presiden RI Joko Widodo.
Nunik resmi tak lagi menjabat sebagai Wagub Lampung per 5 Oktober 2023 lalu. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto membenarkan jika Nunik tak lagi sebagai Wagub Lampung.
"Terhitung SK (surat keputusan) ditandatangani 5 Oktober 2023. Maka otomatis per 5 Oktober, Bu Nunik tidak lagi sebagai wagub," kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto saat diwawancarai di DPRD Lampung, Senin (16/10).
Fahrizal menjelaskan, dengan adanya Keppres tersebut, maka Chusnunia Chalim kini tak boleh lagi menggunakan fasilitas dari Pemerintah Provinsi Lampung.
"Ya sesuai dengan ketentuan kita tunduk dengan Keppres ya, kalau sudah mundur ya berarti tidak lagi menggunakan fasilitas pemda," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay menyatakan, jika surat Keputusan Presiden tentang pengunduran diri Nunik sudah keluar, maka pihaknya tak perlu lagi melakukan sidang paripurna pemberhentian Nunik dari jabatannya sebagai Wagub Lampung.
"Kan sudah ada Keppres-nya, kemarin surat pemberitahuannya kan sudah disampaikan di paripurna, ya sudah," ujar Mingrum.
Seperti diketahui sebelumnya, Chusnunia Chalim atau yang akrab dipanggil Nunik telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim.
Hal itu pasca dirinya tercatat masuk dalam daftar calon sementara (DCS) akan maju sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) di DPR RI pada pemilu 2024.
Mundurnya Nunik dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Lampung itu disampaikan secara langsung oleh Nunik saat ditemui awak media di Kantor Pemprov Lampung, Senin (21/8) lalu.
ADVERTISEMENT
"Sudah (mengajukan pengunduran), pokoknya syarat-syaratnya semua sudah dipenuhi dan dilengkapi," kata Chusnunia Chalim
Saat ditanya kapan surat pengunduran diri tersebut diajukan, Ketua DPW PKB Lampung itu menyatakan sudah dari tanggal 11 Agustus 2023 lalu.
"Aku lupa tanggalnya, kalau enggak salah tanggal 11 Agustus," ujarnya.
Sebelumnya, dalam pengumuman DCS itu, Nunik terdaftar sebagai salah satu bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang akan maju di DPR RI daerah pemilihan (Dapil) II Lampung.
Dari informasi yang dilihat di laman resmi KPU RI, mantan Bupati Lampung Timur itu tercatat akan maju sebagai Bacaleg DPR RI Dapil II Lampung dari Partai Kebangkitan Bangsa dengan nomor urut satu. (Lih/Put)