Konten Media Partner

Curi Besi Tangga Kantor Gubernur di Kotabaru, Pelaku Kabur ke Bangka Belitung

18 Mei 2024 19:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua pelaku pencurian besi tangga kantor Gubernur Lampung diamankan Polisi | Foto : Humas Polres Lampung Selatan
zoom-in-whitePerbesar
Dua pelaku pencurian besi tangga kantor Gubernur Lampung diamankan Polisi | Foto : Humas Polres Lampung Selatan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Lampung Selatan - Polisi menciduk dua orang pencuri besi Kantor Gubernur Lampung di Kota Baru, Desa Purwotani, Kabupaten Lampung Selatan yang ditaksir senilai Rp100 juta.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung menjelaskan, kedua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) terlibat dalam pencurian besi tangga Kantor Gubernur Lampung pada Senin, 11 April tahun 2022 lalu.
"TKP di Kantor Gubernur di Kota Baru, Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung," ujar Kapolsek, saat dikonfirmasi Lampung Geh, Jumat (17/5).
Olivia menceritakan, waktu itu 4 orang pelaku yakni Nurmai Bastian bersama Agus Sulistiyo, Agus Setiawan serta Y mencuri besi tangga Kantor Gubernur Lampung di Kota Baru.
"Para pelaku mengambil besi tangga Kantor Gubernur yang masih menempel dengan berat sekitar 1 Kwintal," sambungnya.
Pencurian itu, dipergoki oleh Satgas Kota Baru dan berhasil mengamankan seorang pelaku Nurmai Bastian lalu diserahkan ke Polsek Jati Agung, sementara 3 orang pelaku lainnya kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
ADVERTISEMENT
Usai buron 2 tahun, polisi mengendus keberadaan seorang pelaku bernama Agus Sulistiyo bersembunyi di Pulau Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Jati Agung bersama Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Selatan dibantu Tim Klambit Polres Bangka, menangkap tersangka DPO Agus Sulistyo, hari Rabu (15/5), sekitar pukul 13.00 WIB," papar Olivia.
Dari pengakuan Agus Sulistiyo, polisi melakukan pengembangan dan menggerebek tersangka DPO Agus Setiawan, Kamis (16/5), di Desa Jatimulyo Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
"Seorang tersangka DPO lainnya inisial Y masih dilakukan pencarian oleh petugas," tegas Kapolsek.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti hasil kejahatan berupa 10 buah potongan besi tangga, 1 mobil Toyota Avanza warna putih Nopol B 2906 BZP. (Al/Put)
ADVERTISEMENT