Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten Media Partner
Curi Handphone di Rumah Warga yang Berduka, Pria di Bandar Lampung Ditangkap
8 Februari 2025 11:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit![Pelaku pencurian handphone di rumah warga yang berduka. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkhy1jddj13ad8f88n99r10f.jpg)
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Seorang pria nekat mencuri handphone di rumah warga yang sedang berduka di Jalan Ikan Nila, Gang Nila, Bumi Waras, Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Teluk Betung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan pelaku berinisial RP (23) warga Kedamaian, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
"Jadi kami telah berhasil mengungkap laporan masyarakat adanya laporan pencurian handphone milik korban," katanya.
Dhedi menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (5/2). Modusnya, dengan memanfaatkan kondisi rumah korban yang sedang berduka cita karena ada keluarganya yang meninggal dunia.
"Pelaku ini melakukan pencurian ketika kondisi rumah dalam keadaan terbuka, karena korban ini posisinya lagi berduka, sehingga banyak masyarakat yang membantu untuk takziah," ucapnya.
"Kemudian tersangka ini memanfaatkan dengan masuk ke rumah ketika melihat pemilik rumah tidur di ruang tamu, ada dua handphone di rumah itu kemudian di ambil," ucapnya.
Setelah kejadian, korban kemudian mengecek keberadaan handphone nya melalui Gmail dan aplikasi menggunakan perangkat lain.
ADVERTISEMENT
"Setelah lokasi handphone ditemukan, kami tim opsnal melakukan upaya penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku akhirnya pelaku berhasil ditangkap," ungkapnya.
Menurut Dhedi, korban dan pelaku tidak saling mengenal. Hanya, rumah keduanya berdekatan, satu Kelurahan namun beda gang.
"Dari hasil interogasi, ada tetangganya yang menyatakan dia sudah pernah melakukan pencurian tapi tidak ada catatan kepolisian dia residivis," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, kata Dhedi, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 handphone merk Samsung galaxy A23 dan A03S.
"Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara,"pungkasnya. (Yul/Put)