Konten Media Partner

Curi HP Milik Pelaut di KMP Nusa Jaya, Pria Asal Lampung Ditangkap Polisi

27 Mei 2023 20:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku Pencurian Hp yang berhasil diamankan. | Foto: Dok KSKP Bakauheni
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku Pencurian Hp yang berhasil diamankan. | Foto: Dok KSKP Bakauheni
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Selatan - Seorang pria ditangkap polisi lantaran mencuri handphone milik pelaut di Kapal Motor Penumpang (KMP) Nusa Jaya.
ADVERTISEMENT
Pelaku itu bernama Feri alias Rio. Ia ditangkap setelah mencuri handphone di ruang istirahat KMP Nusa Jaya yang bersandar di Dermaga 3 Pelabuhan Bakauheni.
Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (4/5) sekitar pukul 23.15 WIB.
Saat itu pelaku yang berjumlah dua orang menaiki KMP Nusajaya dari Pelabuhan Merak Banten.
"Pada saat korban tertidur di ruang lesehan supir KMP Nusajaya, pelaku masuk, tidak berapa lama pelaku langsung merusak saku celana korban dengan cara merobek saku celana menggunakan silet dan mengambil handphone milik korban," katanya.
Barang bukti celana korban yang disobek oleh pelaku. | Foto: Dok KSKP Bakauheni
Setelah korban menyadari bahwa handphone miliknya diambil oleh pelaku, korban langsung melaporkan ke petugas keamanan kapal dan KSKP Bakauheni.
"Setelah melakukan penyelidikan, salah satu pelaku yakni Marko (28) berhasil diamankan. Sementara, pelaku lainnya berhasil kabur membawa handphone curian," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Lanjut Ridho, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku Marko, petugas berhasil mengantongi identitas pelaku lainnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan. | Foto: Dok KSKP Bakauheni
"Pada Kamis 25 Mei 2023, DPO atas nama Feri alias Rio warga Natar, Lampung Selatan berhasil diamankan di Jalan Pasar Serang, Banten," ucapnya.
Dari tangan pelaku, lanjut Ridho, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit handphone merk Samsung milik korban.
"Barang bukti yang diamankan 1 Kotak handphone merk Samsung type A21S, 1 unit handphone Samsung A21S, 1 silet merek Tiger, 1 buah celana warna hijau," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. (Yul/Put)