Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Curi Laptop hingga Puluhan Uang Asing di Bandar Lampung, 6 Pria Diamankan Polisi
6 Agustus 2022 19:24 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan enam pelaku tindak pindana pencurian berat (curat) spesialis gedung perkantoran.
ADVERTISEMENT
Adapun enam orang tersebut bernama Haikal (35) warga Lampung Timur. Sementara, Indra Lesmana (27), Andryanto (22), Sukma (30), Yopi (30) dan Komar (34) warga kota Tanggerang.
Wakasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Toni Suherman mengatakan pada Rabu (3/8) sekitar pukul 02.00 WIB, para pelaku mendatangi kantor PT. Perdana Adhi Lestari yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung.
"Lalu tersangka Haikal, Sukma, Indra, Andryanto dan Komar masuk ke dalam kantor dengan cara memanjat pagar. Sedangkan Yopi menunggu di luar untuk memantau situasi," katanya, Sabtu (6/8).
Setelah itu, lanjut Toni, para tersangka yang berada di dalam pagar kantor, mencongkel jendela kantor menggunakan obeng dan linggis.
"Kemudian para tersangka menggeledah ruangan dan laci dan mengambil barang-barang berharga dari dalam kantor," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif yang digunakan para pelaku yakni untuk kebutuhan ekonomi karena tidak ada pekerjaan.
Selain itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 14,645 juta, lima unit laptop, satu unit kamera digital, uang logam sebanyak 21 kantong, satu unit mobil Toyota Avanza warna abu-abu metalik, satu buah linggis, tiga buah obeng dan 3 unit HP berbagai merek.
Kemudian, sejumlah uang tunai asing yaitu 5 lembar 100 dolar Hongkong, 2 lembar 1.000 dolar hongkong, 10 lembar 50 dolar autralia, 2 lembar 100.000 dong vietnam, 1 lembar 10.000 dong vietnam, 1 lembar 5.000 dong Vietnam, 1 lembar 2.000 dong Vietnam, 1 lembar 1.000 dong Vietnam, 6 lembar 10.000 yen Jepang, 1 lembar 500 peso Filipina, 2 lembar 100 peso Filipina, 1 lembar 50 peso Filipina, 1 lembar 2 dollar Singapura, 1 lembar 5.000 won Korea, 1 lembar 5 lira Turki, 2 lembar 10 yuan China, 1 lembar 5 yuan China.
ADVERTISEMENT
Para tersangka dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
"Keempat tersangka diamankan di Polresta Bandar Lampung, sementara dua tersangka dibawa ke Polres Lampung Selatan karena terlibat kasus serupa di wilayah Lampung Selatan," pungkasnya. (*)