Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten Media Partner
Curi Motor Tetangga Sendiri, Pria Asal Lampung Tengah Diringkus Polisi
24 Juni 2023 19:12 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Tengah - Seorang pria diamankan polisi lantaran nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri.
ADVERTISEMENT
Pria itu berinisial IWS (33) Als Yan Cok warga Kampung Wirata Agung, Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Yuni Budi Santoso mengatakan pelaku diamankan setelah melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Beat warna merah putih milik Subagiya (56).
"Pelaku sempat kabur selama beberapa hari, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah, di kediamannya pada Kamis 22 Juni 2023," katanya.
Ia menjelaskan kronologi peristiwa itu terjadi pada Rabu (14/6) sekitar pukul 04.00 WIB, saat itu korban dibangunkan oleh istrinya dan berkata bahwa sepeda motor yang terparkir dirumah sudah tidak ada.
Kemudian, korban juga menanyakan kepada anak-anaknya keberadaan sepeda motor tersebut, namun mereka juga tidak mengetahui.
ADVERTISEMENT
Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polsek Seputih Mataram.
Setelah menerima laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram langsung turun melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
“Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di kediamannya," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dirumah tetangganya sendiri. Pelaku juga mengaku bahwa dirinya masuk ke dalam rumah korban saat korban tengah tertidur lelap.
“Pelaku yang merupakan tetangga korban itu, bisa masuk dengan mudah karena pintu rumah korban tidak dikunci, dan sepeda motor terparkir di dalam rumah dengan kuncinya tergantung di motor,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. (Yul/Put)
ADVERTISEMENT