Konten Media Partner

Curi Pagar Besi Milik Anggota Polri, Pemuda Asal Lampung Ditangkap Polisi

18 November 2023 21:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku yang berhasil diamankan .| Foto: Dok Polres Lampung Tengah
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku yang berhasil diamankan .| Foto: Dok Polres Lampung Tengah
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Lampung Tengah - Curi pagar besi milik anggota Polri, seorang warga Kelurahan Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah ditangkap polisi.
ADVERTISEMENT
Pemuda itu berinisial RS (23). Ia ditangkap lantaran mencuri 2 pagar di ladang milik anggota Polri di Jalan Areal peladangan Tipo Raya, Kelurahan Gunung Sugih Raya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mengatakan aksi pencurian itu dinilai telah direncanakan, pasalnya pelaku telah menyiapkan kendaraan untuk mengangkut 2 pagar besi tersebut.
"Ya benar. Pintu gerbang yang dicuri pada Senin 6 November 2023 oleh pelaku adalah milik anggota Polri, sekarang pelaku sudah diamankan" katanya.
Wawan menjelaskan kronologi pencurian itu berawal saat pelaku mendatangi areal perkebunan milik Lukman Nul Hakim (45) pada sore hari.
"Pelaku datang ke lokasi itu menggunakan mobil truk dengan nomor polisi BE 9546 GG. Kemudian, pelaku langsung mencuri 2 pintu gerbang besi dengan panjang 6 meter," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Lanjut Wawan, pelaku melakukan aksi pencurian nya dengan cara mengangkat pintu gerbang tersebut sampai engselnya lepas. Kemudian diangkut menggunakan truk yang telah pelaku bawa.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8 juta dan melaporkan ke Polsek Gunung Sugih.
Setelah melakukan penyelidikan sambung, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih berhasil mengidentifikasi pelaku.
"Alhasil, petugas berhasil menangkap pelaku di rumahnya, tanpa perlawanan," imbuhnya.
Dari tangan pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 2 pintu pagar besi milik korban dan 1 unit mobil truk BE 9546 GG yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Gunung Sugih untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya. (Yul)
ADVERTISEMENT