Dalam Waktu 1 Jam, Polres Pesawaran Ungkap Kasus Penggelapan Modus Rental Mobil

Konten Media Partner
12 November 2022 13:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dalam Waktu 1 Jam, Polres Pesawaran Ungkap Kasus Penggelapan Modus Rental Mobil
zoom-in-whitePerbesar
Dalam Waktu 1 Jam, Polres Pesawaran Ungkap Kasus Penggelapan Modus Rental Mobil
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Pesawaran - Tekab 308 Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus penggelapan satu unit mobil minibus dengan modus rental.
ADVERTISEMENT
Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan Polisi LP/B/0730 Xl/2022/Sektor T.A /Restro Jakarta Pusat / Polda Metro Jaya tertanggal 08 November 2022.
Peristiwa itu bermula saat terlapor menyewa mobil minibus berwarna abu-abu dengan No Polisi B 2741 PFK selama 18 bulan.
Adapun biaya sewa 1 bulan sebesar Rp3 juta dengan ditransfer ke rekening korban. Namun, selama 3 bulan terakhir pembayaran ada kendala.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Wododo mengatakan, pengungkapan berawal dari Satreskrim Polres Pesawaran back-up terhadap Polsek Tanah Abang Polda Metro Jaya terkait dengan adanya kasus yang terjadi di sana. Namun, mobil itu berada di wilayah Kabupaten Pesawaran.
"Kami mendapatkan informasi ini dari korban yang menghubungi kami dan menginformasikan adanya mobil yang pernah digelapkan di Polsek Tanah Abang sedang berada di wilayah Kabupaten Pesawaran," katanya, (12/11).
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Wododo. | Foto: ist
Setelah mendapat informasi tersebut, lanjut Pratomo, Kasatreskrim beserta jajaran langsung melakukan pengajaran terhadap mobil tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kegiatan pengajaran dimulai sekitar pukul 22.00 WIB. Kemudian dilakukan pengejaran dan mobil ini didapati di Bandar Lampung dan sudah kita amankan di Polres Pesawaran," terangnya.
Pratomo menyebutkan, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yaitu dengan modus menyewa kemudian dialihkan ke pihak ketiga.
"Awalnya kan pelaku ini nyawa mobil, tapi udah 3 bulan pembayarannya terhambat," jelasnya.
Pratomo menuturkan, kemudian petugas menghubungi korban dan berkoordinasi untuk menyerahkan barang bukti serta perkara ke Polsek Tanah Abang.
"Pelaku ini adalah ranah proses penyidikannya di Polsek Tanah Abang sehingga nanti bahan keterangan dari informasi yang telah kami dapatkan akan kita koordinasikan dengan Polsek Tanah Abang untuk dilakukan proses Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Sementara itu, korban Elfahri Budiman mengatakan sangat mengapresiasi pihak kepolisian yang sudah berhasil menemukan mobil miliknya dengan utuh tanpa cacat.
ADVERTISEMENT
"Terus terang, saya belum pernah berurusan dengan polisi dengan cepat begini. Tidak pakai surat laporan hanya pakai pesan Whatsapp. Pesan Whatsapp baru dikasih tau satu jam berikutnya sudah ditemukan mobilnya dari yang menyembunyikan," pungkasnya. (*)