Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten Media Partner
Dalam Waktu 14 Jam, Dua Pencuri Mobil Pikap di Lampung Ditangkap
23 Maret 2023 20:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Mesuji - Dalam kurun waktu 14 jam, dua pelaku pencurian mobil pikap di Lampung berhasil ditangkap.
ADVERTISEMENT
Adapun dua pelaku itu berinisial NH (33) warga Kelurahan Menggala Tengah dan AI (44) warga Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo mengatakan pelaku ditangkap setelah mencuri mobil pkap pada Rabu (22/3) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Kami Polsek Menggala yang dibantu Tekab 308 Polres Tulang Bawang dan Polres Mesuji berhasil menangkap pelaku pada Rabu 22 Maret 2023 sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Pematang Panggang, Mesuji," katanya.
Sunaryo menambahkan dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pikap BE 8960 SY milik korban Patoni.
"Kronologi peristiwa itu terjadi pada Rabu 22 Maret 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, korban pulang ke rumahnya dan melihat mobil miliknya masih terparkir di teras rumah, lalu korban masuk ke dalam rumah dan tertidur," katanya dia.
ADVERTISEMENT
Kemudian, sekitar pukul 06.00 WIB korban dibangunkan oleh istri dan anaknya yang menanyakan di mana keberadaan mobil.
"Korban lalu bangun dan langsung mengecek ke teras rumah, ternyata mobil miliknya sudah tidak ada lagi di parkiran. Korban kemudian langsung membuat laporan ke Mapolsek Menggala," ucapnya.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu di mana keberadaan pelaku.
"Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, dalam waktu 14 jam sejak korban membuat laporan, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap dengan BB berupa mobil pikap," ungkapnya.
Sunaryo menuturkan saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Menggala dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. (Yul)